Belum Habis Masa Jabatan, Bupati Pandeglang Lantik Kadindikbud Menjadi Pj. Sekda


MENARATODAY.COM-Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) kabupaten pandeglang Drs. H. Taufik Hidayat, M.Si dilantik oleh Bupati Pandeglang Hj. Irna Narulita, menjadi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Kabupaten Pandeglang.  Senin (11/10/21) bertempat dihalaman Setda Pandeglang.

Perlu diketahui, penjabat ini memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dengan Sekda definitif, namun penjabat ini akan dievalusi dalam waktu tiga bulan.

 "Saya bersurat kepada Gubernur Banten, dan direspon baik oleh Bapak Gubernur dengan adanya surat penunjukan Penjabat Sekda," ungkap Irna.

Irna mengatakan, penunjukan Pj ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 800/2153-BKD/2021 tanggal 22 september 2021, prihal Persetujuan Penunjukan Penjabat Sekda Kab Pandeglang. 

"Kami tindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Pandeglang nomor 820/Kep.290-Huk/2021 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Pandeglang," ungkapnya.

"Saya ucapkan selamat kepada pak Sekda, kami yakin anda bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab," sambungnya.

Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pandeglang Masitoh mengatakan, Penjabat Sekda ini diberikan kewajiban dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan, dan akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali sesuai Perpres no 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.

"Setelah tiga bulan kita akan bersurat kembali kepada Provinsi Banten prihal penjabat sekda dengan melampirkan tahapan pelaksanaan openbiding Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT)," jelasnya. 

Dilantiknya mantan inspektorat ini menjadi Pj. Sekda memunculkan pertanyaan, mengingat dalam  penunjukkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 800/1752-BKD-2021 tentang surat perintah Plh yang ditanda tangani Bupati pandeglang pada agustus lalu, menjelaskan bahwa Jabatan Plh sekda terhitung dari 1 September sampai 31 Desember 2021 atau sampai adanya Sekda Definitif.

Taufik Hidayat kala itu juga membenarkan, bahwa amanahnya sebagai Plh Sekda bakal diembannya sampai 31 Desember 2021 mendatang.

 "Sampai akhir Desember. Artinya Plh nanti usai dan akan ada Plt serta sebagainya itu nanti kebijakan beliau (Bupati)," tandasnya. Selasa (30/08/21). (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama