Diduga Memangsa Hasil Keringat Pamdal dan OB Sebesar Rp. 417 Juta, ALIPP Laporkan Wakil Ketua DPRD Kota Serang

 

Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada (Kiri), Usai Laporkan Dugaan Yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Ke Polda Banten. Rabu (06/10/21).

MENARATODAY.COM-Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Kembali menunjukkan eksistensinya dalam melawan korupsi. Kali ini Wakil Ketua DPRD Kota Serang yang dilaporkan ke Polda Banten. Rabu (06/10/21).

"Dalam Dokumen APBD kota Serang tahun 2021, tertuang mata anggaran Belanja Jasa Tenaga Keamanan dengan pagu anggaran Rp.1.287.600.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honor para pegawai Pengamanan dan Pengendalian (PADAL) dan para Office Boy (OB)," Demikian ungkap Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada.

Uday mengatakan, bahwa pada proses tender, terdapat dua perusahaan yang melakukan penawaran, yakni PT. Putra Naves Satya Indonesia, dengan nilai penawaran sebesar   Rp. 1.110.000.000,- (satu milyar seratus sepuluh juta rupiah). Peserta kedua adalah PT. Mitra Kawanua Mandiri (MKM) dengan nilai penawaran Rp. 1.247.600.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah). 

"pada tahapan evaluasi, yang diundang hanya PT. MKM, yang beralamat di Taman Graha Asri Blok GM 10 No 27 RT.007 RW.19 Kelurahan/Kecamatan/Kota Serang. Karenanya PT.MKM kemudian yang menjadi pemenang tender tersebut. Pada tahap pelaksanaan, para petugas PAMDAL & OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui pemotongan atas hak mereka. Pemotongan atas hasil keringat para honorer tersebut diduga dilakukan oleh seorang oknum Wakil Ketua DPRD Kota Serang, yakni Sdr. RA, yang notabene adalah wakil rakyat," jelasnya.

Lanjut Uday, berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang terhimpun, perusahaan milik Syafrudin Mamonto itu hanya dipinjam ‘benderanya’ oleh pihak RA. Pemilik perusahaan hanya mendapatkan kompensasi 5%.

Segala hal yang terkait dengan proses pencairan kata Uday, dilakukan oleh Sdr. RA melalui staf nya, yakni Sdr. DS, secara rutin setiap bulan di Bank BJB. Kemudian atas perintah RA, DS menyerahkan uang tersebut sebesar Rp. 100.500.000,- (seratus juta lima ratus ribu rupiah) kepada Direktur PT.MKM Sdr. Syafrudin Mamonto, untuk kemudian diberikan kepada para Pamdal dan OB. Padahal  mestinya hak para PAMDAL dan OB itu sebesar Rp.154.569.163,- (seratus lima puluh empat juta lima ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga rupiah) setiap bulannya. 

"berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat keluhan dari salah seorang petugas PAMDAL, yang menyebutkan bahwa honor dia dan rekan-rekannya dipangkas oleh Sdr. RA," tutur Uday.

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang tahun 2021 masih kata uday, ditetapkan sebesar Rp 3.830.549,10 (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus empat puluh sembilan koma sepuluh rupiah). Tetapi dengan anggaran yang ditetapkan, Pemerintah Kota Serang jusru telah melanggar aturan yang telah mereka buat sendiri. Sebab faktanya mereka hanya menerima honor jauh di bawah UMK Kota Serang.

 "Kini, nasib para Pamdal dan OB Kota Serang, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah-lah honornya dibawah UMK, ditambah pula dengan perampokan yang dilakukan oleh Sdr. RA sekitar 30%," tukasnya.

Dugaan pemotongan hak para pegawai tersebut, terang Uday, diduga dilakukan oleh Sdr. RA, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, dibantu oleh Sdr. DS, Staf ahli RA. Modusnya adalah dengan meminjam dan memenangkan lelang sebuah perusahaan yakni PT. MKM. Perusahaan tersebut berperan sebagai penyedia Jasa Keamanan dan Kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Uang sebesar itu mestinya diberikan kepada 37 personil Pamdal dan 23 personil OB.

Rinciannya sebagai berikut,

PAGU ANGGARAN PAMDAL

Pagu Rp. 103.896.000,-

PPH & PPN Rp.   11.334.109,-

Dibayarkan Rp.   92.561.891,-

PAGU ANGGARAN OB

Pagu Rp. 69.600.000,-

PPH & PPN Rp.   7.592.728,-

Dibayarkan Rp, 62.007.272,-

PENCAIRAN BERSIH PER BULAN

PAMDAL Rp.   92.561.891,-

OB Rp.   62.007.272,-

JUMLAH Rp. 154.569.163,-

Modusnya, terang Uday, setiap bulan, atas perintah Sdr. RA, Sdr. DS mencairkan dana tersebut ke Bank BJB Jl. Ahmad Yani Kota Serang atau di BJB Pemkot Serang.  Kemudian uang yang diserahkan ke Perusahaan oleh Sdr. RA melalui Sdr. DS selaku staf DPRD Kota Serang hanya Rp. 100.500.000,-. Sisanya Rp. 54.069.183,- diambil oleh Sdr. RA. Sedangkan pihak PT. MKM hanya mendapatkan kompensasi 5%, yakni Rp.154.569.163 x 5% = Rp.7.729.808,15 (tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus delapan koma lima belas rupiah).

"persoalan tersebut belum termasuk honor beberapa Pegawai yang diduga fiktif. Honornya setiap bulan dianggarkan, tetapi pegawainya tidak ada. Dan berdasarkan informasi, 12 lembar chek sudah dipegang semua oleh Sdr. RA, untuk kemudian setiap bulan diberikan kepada Sdr. DS untuk dicairkan setiap bulannya. Bahwa setiap pencairan Cek, selalu dilakukan oleh Sdr. DS," ungkapnya.

Jika dihitung, Sdr. RA telah memangsa hak dari keringat para pegawai PAMDAL & OB di lingkungan DPRD Kota Serang, setelah dipotong kompensasi untuk pemilik perusahaan sebesar Rp.7.729.808,15, adalah Rp.46.339.374,85 (empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh empat koma delapan puluh lima rupiah) setiap bulan.

"Maka, sejak Januari hinga September 2021, Saudara RA memangsa hasil keringat para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang sebesar Rp. 417.054.373,65 (empat ratus tujuh belas juta lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tiga koma enam puluh lima rupiah)," rinci Uday. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama