DPD PUSPA RI, Soroti Sejumlah Proyek Bersumber Dari Dana Desa Di Tanjungjabung Barat.

MenaraToday.Com - Tanjab Barat : 

1 unit sumur bor dengan ukuran 2x2x2, 7 Meter yang berlokasi di RT, 01. Desa Tanjung Tayas. Kecamatan Tungkal Ulu. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Provinsi Jambi yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2021 sebesar Rp. 44.442.300 diduga di Mark Up.

Ketua DPD Lembaga Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia (PUSPA RI), Arifin menyebutkan dugaan mark up tersebut bukan hanya pembangunan sumur bor saja.

" Kita melihat ada beberapa proyek yang kuat dugaan telah di Mark Up, seperti pembangunan Gedung Olahraga (GOR) yang dinilai kurang bermanfaat untuk warga. Maka memang sudah selayaknya penggunaan Dana Desa tersebut dipertanyakan oleh instansi yang membidanginya" ujar Arifin Rabu (21/10/2021)

Sementara Kepala Desa Tanjung Tayas saat dikonfirmasi MenaraToday.Com diruang kerjanya terkait adanya indikasi dugaan Mark Up pada proyek Sumur Bor dengan anggaran bersumber dari Dana Desa menyebutkan bahwa tidak ada yang di Mark up dalam proyek pembangunan sumur bor tersebut. 

"Tidak ada yang di Mark Up, sebab berdasarkan hasil catatannya sudah pas, tidak kurang dan tidak lebih, sisanya pun tidak ada, karena semua telah dianggarkan untuk proyek pembangunan sumur tersebut semuanya" ujar Kades.

Terpisah Encep Jurkasih salah seorang pegawai inspektorat Kabupaten Tanjungjabung Barat dan M. Noor Setia Budi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan jawaban" (Jangcik) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama