MenaraToday.Com - Asahan :
Unit Jatanras Polres Asahan menggerebek sebuah lokasi permainan judi tembak ikan (judi berkedok permainan ketangkasan) serta mengamankan seorang wanita berinisial WW (30) warga Desa Silo lama Kecamatan Silo Laut, Asahan yang bekerja sebagai operator mesin judi tembak ikan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasatreskrim AKP M. Ramadani dan Kanit Jatanras Ipda Dian P Simangunsong menyebutkan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di Desa Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap, Asahan ini berkat adanya informasi warga yang merasa resah dengan aktivitas permainan judi tembak ikan di wilayahnya.
"Mendapatkan informasi tersebut, pada hari Selasa (26/12021), kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan menggerebek lokasi perjudian dan menyita mesin, chips voucher dan uang tunai sebesar Rp. 80 ribu serta mengamankan seorang operator mesin" ujar mantan Kapolres Tanjungbalai ini kepada sejumlah awak media, Rabu (27/10/2021).
Orang nomor satu dijajaran Polres Asahan ini menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara" ujar perwira menengah berpangkat dua melati ini mengakhiri (Nunk/FAS)