Edarkan Sabu Ke Asahan, Warga Tanjungbalai Ini Meringkuk Di Balik Jeruji

MenaraToday.Com - Asahan : 

Menindak lanjuti Perintah Kapolres Asahan dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, Personil Satresnarkoba Polres Asahan terus melakukan penangkapan terhadap para bandar, pengedar maupun pengguna narkotika.

Kali ini Satuan anti Madat ini meringkus seorang pria warga Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berinisial TH (39) yang nekat masuk ke wilayah hukum Polres Asahan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting  didampingi Kanit II, Iptu Mulyoto menyebutkan pelaku di ringkus saat mengedarkan sabu di Desa Sijabut Kecamatan Air Batu, Asahan, Sumatera Utara, Selasa (5/10/2021) yang lalu sekita pukul 18.00 Wib. 

"Penangkapan pelaku berkat adanya informasi warga yang menyebutkan akam ada transaksi sabu di Desa Sijabut, Menindaklanjuti laporan tersebut Iptu Mulyoto beserta anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi dan meringkus pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram (brutto) beserta 1 unit HP Samsung lipat dan sepeda motor Honda Sonic milik pelaku dan 1 buah potongan plastik" ujar Nasri Ginting, Rabu (13/10/2021). 

Lebih lanjut AKP Nasri Ginting menyebutkan saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang warga Tanjungbalai berinisial IL yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

" Setelah melakukan interogasi awal di lapangan, kita langsung memboyong pelaku beserta barang bukti yang di temukan ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut" jelasnya.

"Akibat perbuatannya  pelaku di jerat  dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun (Nn/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama