Gara-Gara HP Android dan Feber Ikan, Sarel Meringkuk Di Jeruji Besi

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim  AKP Fery Kusnadi, SH, MH, dan Kanit Resum Ipda Rener H Tambunan dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Kriswanto, menggelar Press Release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan XI, Kelurahan Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Baru Bara. Rabu (6/10/2021).

Dalam kegiatan itu, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, menjelaskan bahwa kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Rabu (18/8/2021), sekira pukul 05.30 wib.

"Pelakunya adalah Sahrel alias Sarel warga Dusun I, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Dimana pelaku mengambil barang berharga milik Armen berupa 1 buah Handphone/Tablet merk Mediatech yang terletak di ruang tamu dan 2 buah fiber ikan masing-masing warna hijau dan kuning yang sebelumnya diletakkan di belakang dapur," papar Kapolres yang digelar pejuang kaum dhuafa ini.

Lebih lanjut orang nomor satu sejajaran Polres Batu Bara ini menjelaskan, mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian, korban  langsung melapor dan kemudian pada hari Minggu (3/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB personil Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa pelaku berada berada di Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Kriswanto, langsung menangkap pelaku  dan membawanya ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. dan kepada  pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun hukuman penjara," tegas Kapolres. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama