Gelapkan Honda di Desa Limbong Sergai, Warga Medan Ditangkap Polres Tebing Tinggi


MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :

Ahmad Sopyan (21) Warga Paya Rumput Gang Sengkol, Medan Martubung, ditangkap dan diamankan oleh jajaran Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, dari kediamannya di Medan terkait kasus penggelapan sepeda motor milik Edi Rahmadi (47) Warga Dusun IV Selapa Ulu, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kejadian bermula saat Ahmad Sopyan mengantar orang tuanya yang bernama Harianto untuk berobat alternatif terapi kepada Edi Rahmadi di Desa Limbong, pada Kamis (31/10/21), setelah berobat orang tua pelaku pun pulang ke Kota Medan, sedangkan pelaku tetap tinggal dirumah Edi Rahmadi, dan pada Hari Selasa (5/10/2) sekira Pukul 20.00 Wib, pelaku meminjam sepeda motor milik Edi Rahmadi dengan alasan mau ketempat saudaranya di Kampung Sibanganding, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Namun sepeda motor yang dipinjam tidak dikembalikan pelaku. Merasa keberatan, Edi Rahmadi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi. Pada Kamis (7/10/21) dengan Nomor Laporan Polisi, LP/ B / 30 / X / 2021 / Polsek Dolok Merawan / Polres Tebing Tinggi / Polda Sumut, dalam perkara "Penggelapan sepeda motor"  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana.

Kepada MenaraToday.Com, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Jumat (8/10/21) membenarkan adanya kasus penggelapan tersebut.

"Barang bukti 1 buah STNK asli, sepeda motor Honda Mega Pro BK 6497TAD. Korban dirugikan sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) dan selanjutnya Polsek Dolok merawan menindak lanjuti laporan korban hinggga terhadap pelapor dilakukan penangkapan dan diamankan di Medan dan selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" Terang Humas.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama