Menaratoday.com - Sidimpuan
DLS (23) hanya bisa pasrah saat dibekuk tim patroli reaksi cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan, Kamis (7/10/2021) malam. Warga Jalan Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu, terpaksa harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi, lantaran kedapatan menyimpan satu paket diduga berisi ganja.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, melalui Kasat Sabhara, AKP Rudi Siregar, kepada wartawan , Jumat (8/10/2021) pagi, membenarkan hal tersebut. Kronologi Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan itu berawal dari adanya info masyarakat.
"Disebuah kamar kos di Komplek DPR, Jalan Pembangunan, Kelurahan Ujung Padang, Padangsidimpuan Selatan, dicurigai kerap terjadi penyalahgunaan narkotika," kata Kasat.
Alhasil, lanjut Kasat, tim PRC meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) dan sukses membekuk DLS berikut barang bukti diduga daun ganja kering siap pakai. Guna pemeriksaan lebih lanjut, DLS berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Mako Polres Padangsidimpuan.
"Selanjutnya, setelah berhasil mengamankan DLS , Tim PRC Polres Padangsidimpuan kembali mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di depan dealer sepeda motor di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan selatan ,
Kemudian, lanjut Kasat, tim PRC bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. Dan benar saja tim PRC mendapati seorang pria gerak-geriknya mencurigakan belakangan di ketahui berinisial, HKL alias Tempe (27) tidak perlu menunggu lama saat itu pelaku berhasil dibekuk Dan di lakukan pemeriksaan badan ,Tim PRC Menemukan dari tangan Tempe dua butir diduga pil ekstasi berwarna biru dengan merk "Hello Kitty" pungkasnya .
Kini kedua Pria bersama barang bukti narkoba jenis ganja dan pil ekstacy langsung di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan dan di serahkan ke Satresnarkoba untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terang AKP Rudi Siregar .(Ucok Siregar)