Gelapkan Sepeda Motor Teman, Warga Jalan Ir. Juanda Kisaran Di Gelandang Ke Mapolres Asahan.

MenaraToday.Com - Asahan : 

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus tersangka Perkara Tindak Pidana penggelapan Sepeda Motor berinisial IS (25) warga Jalan Ir. Juanda Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara, Jumat (22/10/2021) sekira pukul 11.00 wib.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira S.I.K, MH didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ramadani dan Kanit Jatanras Ipda Dian P Simangunsong menyebutkan IS ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Honda Supra NF 125 pada hari Jumat (18/6/2021) sekira pukul 17.00 Wib. 

"Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada saat korban sedang berada di depan Indomart di Dusun IV Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap, Asahan, saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor korban hingga akhirnya korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Asahan" ujar AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (22/10/2021) 

Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjungbalai ini menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan berhasil ditangkap. 

"Saat diinterogasi pelaku menyebutkan bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada sepupunya berinisial EK warga Kelurahan Sidomukti dengan harga Rp. 1 juta rupiah. Mendengar pengakuan pelaku, unit Jatanras dengan dipimpin langsung Ipda Dian P Simangunsong melakukan pengembangan dengan mengejar EK, namun EK berhasil melarikan diri dan telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kita juga menetapkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB)" ujar orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama