MenaraToday.Com - Tanah Karo :
Akhir-akhir ini sering terjadi bencana alam baik banjir maupun longsor di Kabupaten Tanah Karo yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terjadinya bencana alam tersebut diakibatkan banyaknya masyarakat yang melakukan penebangan pohon terutama di kawasan hutan dengan tujuan membuka lahan pertanian maupun tempat tinggal / parawisata.
"Banyaknya penebangan tersebut mengakibatkan kerugian bagi para petani" ujar Ketua Kelompok Tani Uruk Pipa II, Surianto Paranginangin, Selasa (19/10/2021).
Lebih lanjut Surianto Peranginangin menyebutkan bahwa dirinya menolak banyaknya penebangan pohon pinus di Kabupaten Karo yang mengakibatkan bencana alam.
Kelompok Tani yang beralamat di Desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo yang bergerak di bidang pemanfaatan hutan dimana Surianto Peranginangin yang juga merupakan aktivis lingkunfan serta petani sayuran di Kabupaten Karo.
Lokasi Hutan Kelompok Tani Uruk Pipa II berada di Desa Kutabangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo yang masuk dalam wilayah Kelola UPT. KPH Wilayah XV Kabanjahe berbatasan dengan Hutan Lindung Desa Lau Paradep Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo, batas timurnya berbatasan dengan hutan lindung Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo, batas selatannya berbatasan dengan Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo dan batas baratnya berbatasan dengan Desa Lau Paranggunen Desa Lau Paradep Kabupaten Karo.
Kelompok Tani Uruk Pipa II sangat menyayangkan atas rusaknya ratusan hektar hutan pinus di Desa Rimo Bunga yang dirusak dengan cara seluruh kulitnya dikoak /dideres/dikulitisepenuhnya untuk diambil getahnya sehingga pohon pinus mengalami kematian karena tidak sesuai SOP dalam penyadapan getah pinus dan Ketika pohon pinus mati maka pohon ditebang dan dijadikan ladang oleh masyarakat.
Kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Karo sudah mencapai 20 % yang diakibatkan oleh aktivitas penebangan hutan secara illegal termasuk hutan pinus oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan kegiatan tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah maupun apparat kepolisian, atas kejadian tersebut kelompok tani hutan Uruk Pipa II meminta kepada pemerintah dan apparat yang berwajib untuk mengusut tuntas pelaku perusakan maupun penebangan liar hutan di Kabupaten Karo.
Maka dari itu Kelompok Tani Uruk Pipa II sebagaimana disampaikan oleh Ketua Surianto Peranginangin mengajak kepada masyarakat Kab. Tanah Karo terkhusus kelompok tani yang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan untuk tidak melakukan penebangan pohon yang dapat mengakibatkan bencana alam.
Serta mendukung pemerintah dalam memelihara kelestarian hutan dan memberikan sosialisasi kepada petani hutan dalam penggunakan pupuk organik 70% bagi para petani dengan tujuan mengurangi penggunaan pupuk pestisida serta mengajak mayarakat kelompok tani dalam menjaga kelestarian hutan. (Nn/Red)