Mantan Kades Sukajadi Carita Terancam Dipanggil Pihak Kejaksaan

Doni Hermawan, Kepala DPMPD Kab. Pandeglang


MENARATODAY.COM-Surat instruksi Kementrian Dalam Negeri (Indagri) terkait perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, level 3, level 2 dan level 1 corona virus diseases 2019 diwilayah jawa dan bali disudah terbit. Dalam surat instruksi tersebut dijelaskan, bahwa untuk daerah yang masuk level 4 dan 3 wajib memberlakukan PPKM mulai 05 Oktober-18 Oktober 2021, dan kabupaten pandeglang masuk dalam kategori level 3.

Namun, sepertinya hal itu tidak berdampak pada perubahan jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dikabupaten pandeglang.

Pemerintah kabupaten pandeglang (pemkab) pandeglang melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten pandeglang menyatakan, bahwa hingga hari ini jadwal pelaksanaan Pilkades serentak masih mengacu pada jadwal semula yang sudah diputuskan oleh Bupati pandeglang beberapa waktu lalu, yakni 17 Oktober 2021.

"Untuk jadwal pelaksanaan pencoblosan pilkades serentak dikabupaten pandeglang masih jadwal semula ya, 17 oktober 2021," demikian dikatakan Doni Hermawan Kepala DPMPD Kabupaten pandeglang. Rabu (06/10/21).

Doni menambahkan, meski surat indagri sudah terbit namun hingga saat ini pihaknya belum mendapat instruksi terkait adanya perubahan atau tidak perihal jadwal pilkades.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai persoalan yang tengah ramai jadi perbincangan yakni belum tuntasnya proses pengembalian sisa dana pilkades sukajadi kecamatan carita, Doni menyatakan, bahwa mantan kades Rai Syafrudin memang sudah berkali-kali melanggar komitmennya. Meski demikian, lanjut Doni, pihaknya masih memberikan toleransi kepada Mantan kades tersebut untuk segera mengembalikan sisa dana pilkades sebesar Rp. 32.5 juta kepada panitia pilkades.

"Info terkini, saudara Rai Syafrudin ini berjanji kepada camatnya akan mengembalikan sisa dana tersebut pada tanggal 10 Oktober ini, jika hal itu masih dilanggarnya maka bukan kami lagi yang memanggil melainkan pihak kejaksaan yang akan melakukan pemanggilan," tegasnya.

Tambah Doni, semoga saudara Rai Syafrudin kali ini benar-benar menepati janjinya, karena walau bagaimanapun uang yang dipakainya adalah uang negara. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama