Polsek Medang Deras Rutin Laksanakan Ops Yustisi

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Guna memutuskan penyebaran mata rantai Virus Covid-19, Personel Gabungan Polsek Medang Deras bersama Polres Batu Bara, Polda Sumut rutin laksanakan Operasi (Ops) Yustisi bagi pengendara sepeda motor di Acces Road Inalum, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Kamis (28/10/2021).

Kegiatan Ops Yustisi tersebut dipimpin Kapolsek Medang Deras AKP M. Iskad juga selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara, dengan sasaran bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan jaga jarak atau melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Kapolres Batu Bara melalui Kapolsek Medang Deras AKP M. Iskad juga selaku Padal Ops Yustisi menyampaikan akan memberikan tindakan fisik ringan bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan tidak menaati Prokes dengan pengucapan isi Pancasila.

Setelah itu, kata M. Iskad, kegiatan juga diisi dengan membagikan masker serta menghimbau kepada masyarakat di seputaran Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Ops Yustisi digelar sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 Tanggal 09 Juli 2021.

Begitu juga, Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Dan Surat Perintah Nomor : Sprint/1164/X/PAM.3/2021 Tanggal 26 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batu Bara.

“Hasil Ops Yustisi, teguran lisan sebanyak 10 kali dan tindakan fisik 10 kali,”jelas AKP M Iskad.

Kegiatan tersebut juga turut diikuti oleh, Kanit Provos Polsek Medang Deras Bripka Bustami, Personel Polres Batu Bara bersama dengan Personel Polsek Medang Deras. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama