Rampas Handphone Anak Polisi, Kedua Betis Residivis Ini Di Pelor

MenaraaToday.Com - Asahan :

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Ptawira memaparkan aksi sadis pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukan WD (28) warga Dusun IV Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Asahan dan SRD (25) warga Dusun II Desa Aek Bangke Kecamatan Aek Ledong, Asahan,  terhadap korban KPB (17) warga Lingkungan I Kelurahan Bunut Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara, saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Asahan, Selasa (26/10/2021).

"Pencurian Dengan Kekerasan ini terjafo  Pada Sabtu tanggal (23/10/2021) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sidomukti, Kisaran Barat tepatnya di simpang Pabrik Benang ,dimana korban yang merupakan anak kandung personil Polres Batubara yang tengah mengendarai sepeda motor di pepet dan ditendang pelaku, hingga korban terjatuh, kemudian pelaku SRD merampas Handphone milik korban dan langsung kabur meninggalkan korban dan menggadaikan HP hasil curiannya kepada seorang perempuan berinisial SRD sebesar Rp. 500 ribu" Papar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ramadani dan Kanit Jatanras Ipda Dian P Simangunsong.

Lebih lanjut Perwira Menengah asal Kota Denpasar Bali ini menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang diterima polisi, kemudian Kanit Jatanras beserta anggotanya turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (25/10/2021) sekira pukul 18.00 Wib, tim unit Jatanras mengetahui keberadaan pelaku, tanpa buang waktu tim unit Jatanras yang langsung di pimpin Kanit Reskrim yang disapa "Acong" ini meringkus pelaku beserta penadahnya di Kecamatan Aek Leidong, Asahan.

"Saat kita ringkus pelaku WD mencoba kabur dengan melawan petugas., Sehingga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua betis pelaku. Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku beserta penadahnya digiring ke ruangan Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujar Putu. 

Mantan Kapolres Tanjungbalai dan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini juga menyebutkan bahwa pelaku WD merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara.

"Untuk pelaku berinisial WD kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun, sedangkan untuk pelaku SRD dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun" ujar orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini mengakhiri. (Nn/FAS)  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama