Satreskrim Polres Lampung Utara Ringkus Dua Pelaku Usaha Galian C

MenaraToday.Com - Lampung Utara : 

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara yang di komandoi Kasat Reskrim AKP Eko Rendj Oktama melakukan penertiban kegiatan Galian C di Gang Otong Dusun Tanjung Agung Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lumajang Utara,, Jumat (1/10/2021).

Pada penertiban tersebut Unit Tipidter mengamanakan dua orang yang diduga pelaku usaha, yakni sebagai pemilik tanah inisial KRT (42) warga Gang Otong Desa Kembang Tanjung Lampung Utara dan  Pemilik Kendaraan berinisi YD (31) warga Puri intan Kelurahan Kotabumi Ilir Kotabumi 

Selain itu turut disita barang bukti berupa 1 unit exavator merk Sumitomo warna kuning, 1 unit kendaraan truck merk Toyota Rino warna merah No.Pol BE 9115 JB yang telah dimuat tanah hasil galian, 1 buah buku catatan penjualan tanah serta uang tunai sebesar Rp 450.000 (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)).

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi  saat di konfirmasi, Sabtu )2/10/2021) siang membenarkan hal tersebut.

"Keduanya kita amankan saat beraktifitas melakukan penggalian tanah dan tanpa mengantongi dokumen perijinan dari pemerintah setempat. Dari pengakuannya mereka melakukan galian C ini sejak bulan Maret 2021" ujar Eko.

Lebih lanjut perwira kepolisian dengan pangkat tiga garis kuning di pundak ini menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 3 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan mineral dan batubara ancaman 5  Tahun.

"Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor" ujarnya mengakhiri (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama