Sisa Dana Pilkades Sukajadi Carita Ditanggung Pjs Kades Sebesar Rp. 20 Juta

Rincian Anggaran dan Honorarium Pilkades Sukajadi Carita.


MENARATODAY.COM-Jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) sekabupaten pandeglang sudah diketuk oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (DPMPD) kabupaten pandeglang yakni 17 Oktober 2021. Namun, hingga H-6 pelaksanaan panitia pilkades sukajadi kecamatan carita belum juga menerima sisa dana Pilkades sebesar Rp. 32,165 juta yang dipinjam oleh mantan kades Sukajadi Rai Syafrudin.

"Kami sebelumnya sempat mengadakan pertemuan dan juga musyawarah dengan Pjs Kades Arsim, dalam beberapa kali pertemuan hasilnya nihil, karena mantan kades tidak memberikan kejelasan, bahkan beberapa kali diberi kesempatan waktu selalu mangkir," Ungkap Ketua Pilkades Sukajadi Jasmin. Senin (11/10/21).

Jasmin mengatakan, pada juli lalu, pihaknya sempat mengirimkan surat pengajuan anggaran yang ditujukan kepada bupati pandeglang dan juga ke DPMPD perihal anggaran biaya kebutuhan Pilkades, namun hingga hari ini tidak jelas.

"Dalam surat pengajuan waktu itu kami megusulkan anggaran untuk pengadaan perlengkapan TPS seperti pengeras suara, bilik suara, tenda, honarium panitia, KPPS panitia dan petugas keamanan TPS, dengan total nilai sebesar Rp. 82,636 jt, " jelasnya.

Dalam surat pengajuan itu, lanjut Jasmin, panitia mencantumkan anggaran sebesar Rp. 82.636.000, yang sudah dikembalikan oleh mantan Kades Rp. 53,5 juta, sementara sisanya Rp. 32,165 juta belum dikembalikan hingga saat ini. 


Surat Pengajuan panitia pilkades Sukajadi pada bulan juli 2021 lalu.


"Informasi terakhir kami mendapat kabar bahwa kekurangan dana tersebut dihandle oleh Pjs Kades yang sekarang sebesar Rp. 20 juta, cukup gak cukup bahasanya, lalu yang 12 juta sekian nya gimana? pertanggung jawabannya seperti apa?" Tanya Jasmin.

Masih kata Jasmin, dengan dana talangan sebesar Rp. 20 juta dari Pjs Kades sukajadi, tentu akan banyak anggaran yang terpaksa harus dipangkas, karena hasil kalkulasi pihak panitia anggaran untuk pengadaan material dan honorarium mencapai Rp. 82,165 juta, sementara uang yang ada dipanitia jika ditambah dengan sisa dana dari Pjs Kades sudah masuk sebesar Rp. 73,5 juta.

"Nah, sisanya kami harus cari kemana?," tukasnya.

Sementara itu, kepala DPMPD Doni Hermawan sebelumnya menyatakan, bahwa Rai Syafrudin berjanji akan mengembalikan sisa uang tersebut pada 10 Oktober 2021, jika hal itu kembali tak ditepati maka bukan pihak DPMPD yang akan memanggilnya, melainkan dari pihak kejaksaan negeri pandeglang. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama