Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan 3 orang pria tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu Di warnet anugrah, Jalan Onpu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Senin (22/11/2021)
Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan amankan 3 orang pria tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu Di warnet anugrah, Jalan Onpu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Senin (22/11/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE. MM
"Benar kita amankan CGD (36) AUP (35)
dan DSH (38) ketiga tersangka sama sama warga Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Sementara itu jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan para tersangka 11 bungkus plastik klif transfaran berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 2,84 gram. 1 sedotan yang dijadikan sendok, 2 bungkus plastik klif transfaran kosong, Uang RI sebesar Rp. 600.000. 1 buah timbangan elextrik,1 unit HP merk oppo, 1 unit timbangan elektrik, 2 unit HP merk xiomi dan samsung lipat, uang RI sebesar Rp. 450.000, 3 bungkus plastik klif transfaran berisikan plastik klif transfaran kosong,"terang Kasat
Lebih lanjut Kasat Memaparkan Kronologi penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya infromasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di warnet anugrah Jln. Onpu Napotar kelurahan Panyanggar sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu,
"Kemudian personil melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan melihat tersangka CGD sedang berada didapan warnet anugrah, Merasa curiga personil langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klif transfaran berisikan narkotika golongan I jenis shabu, 1 sedotan yang dijadikan sendok, 2 bungkus plastik klif transfaran kosong, Uang RI sebesar Rp. 90.000 yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan, Setelah diintrograsi petugas, Tersangka CGD mengaku bahwa narkotika didapat dari tersangka DSH kemudian dilakukan penangkapan terhadap DSH yang berada didalam warnet anugrah dan ditemukan barang bukti 8 bungkus plastik klif transfaran berisikan narkotika golongan I jenis shabu, 1 buah timbangan elextrik, Uang R.I. Rp. 60.000, 1 unit HP merk oppo yang disimpan didalam lemari, kemudian DSH mengakui bahwa narkotika golongan I jenis shabu didapat dari AUP kemudian personil melakukan penangkapan terhadap AUP yang sedang berada didapur warnet anugrah dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klif transfaran berisikan narkotika golongan I jenis shabu, 1 unit timbangan elektrik, 2 unit HP merk xiomi dan samsung lipat, uang RI sebesar Rp. 450.000, 3 bungkus plastik klif transfaran berisikan plastik klif transfaran, Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan,"ujar Kasat. (Ucok Siregar)
Tags
headline