Baru Keluar Dari Penjara, Dua Residivis Ini Kembali Dikerangkeng

MenaraToday.Com - Asahan :

Dua residivis pengedar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial PH (33) warga Dusun IV Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat dan AS (24) warga Dusun V Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulau Bandring, Asahan Sumatera Utara, kembali harus merasakan pengapnya penjara karena masih nekat mengedarkan kan barang haram ini.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres Narkoba AKP Nasri Ginting menjelaskan bahwa kedua pelaku adalah residivis yang baru saja keluar dari penjara. Kedua pelaku kita ringkus pada hari Minggu (31/11/2021) sekira pukul 02.15 Wib di Kelurahan Pulau Bandring.

"Kedua pelaku adalah pengedar sabu yang memang sudah menjadi target kita. Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah gudang yang berada si Desa Pulau Bandring sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Tanpa buang waktu tim Unit yang di pimpin Kanit Ipda Wanter Simanungkalit langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi tim melihat kedua pelaku sedang menunggu pembeli sembari menggunakan sabu terbukti saat dilakukan pemeriksaan tim berhasil menemukan sabu dibalik dinding gudang tersebut dengan berat 0,20 gram" ujar perwira berpangkat tiga garis kuning dipundak ini, Selasa (9/11/2021).

AKP Nasri Ginting juga menjelaskan bahwa saat dilakukan interogasi, kedua pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut di beli dari seseorang berinisial A yang langsung di buru namun tim tidak berhasil menemukan pelaku yang diduga telah melarikan diri.

"Jadi untuk pelaku berinisial A yang telah kabur sudah kita jadikan DPO Satresnarkoba Polres Asahan.  Sementara kedua pelaku dan barang bukti kita bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,  (FAS/Nunk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama