Diduga Oknum Staf Desa Kromengan Minta Uang Pengurusan Surat Tanah, Anggota BP3RI Biro Malang Turun Tangan

MenaraToday.Com – Malang :

Permasalahan tanah selalu muncul dalam keseharian masyarakat, baik di kota maupun di desa. Begitu juga yang terjadi saat ini di wilayah Dusun Krajan, Desa Kromengan, Kabupaten Malang.

HS, oknum kepala dusun Krajan, desa Kromengan diduga meminta sejumlah uang kepada warganya yang minta bantuan mengurus surat tanah atas obyek tanah yang dijual di wilayah RT.027 RW.006. 

Dilain kesempatan, sakah satu ahli waris dari pemilik tanah yang dijual tersebut menyesalkan hal itu. “Padahal saya minta tolong untuk dibantu menguruskan, malah minta uang hingga puluhan juta,” keluhnya.

Menurut keterangan ahli waris yang lain kepada wartawan mengatakan bahwa kepala dusun tersebut sudah menerima surat kuasa dari keluarganya untuk membantu mengurus prosesnya.

“Saya tidak tahu uang sebanyak itu untuk apa, katanya sih nanti untuk diberikan kepada pihak desa, dan beberapa orang yang berkaitan dengan pengurusan ini, lha uang darimana sebanyak itu, kami menjual tanah itu memang untuk menutup hutang-hutang kami ditempat lain,” ujarnya sedih.

Akhirnya ahli waris tersebut mengadu ke Kantor BP3RI Biro Malang yang kantornya tepat berada di depan Kantor Desa Kromengan untuk membantu hal tersebut.

Hendro, anggota BP3RI yang berada di Biro Malang yang juga sebagai salah satu founder Komunitas Peduli Kromengan tersebut, dengan sigap merespon permasalahan ini dan segera menindaklanjuti penyelesaian perkara ini.

Saat ditemui wartawan media ini, Rabu (24/11/2021), Hendro mengatakan jika masalah sebenarnya adalah miskomunikasi saja antara pihak penjual dan pembeli karena masalah surat tanah yang ternyata sempat digadaikan oleh almarhum bapaknya ahli waris sekian tahun yang lalu, dan kedua pihak juga sudah ditemui serta diupayakan untuk tetap kondusif agar tidak terprovokasi pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Sudah saya telusuri, ternyata surat tersebut memang pernah digadaikan oleh orang tua ahli waris  semasa hidupnya di salah satu temannya di daerah Karangkates, Sumberpucung dan keluarga yang menerima jaminan itu juga tidak tahu menahu, masalahnya yang bersangkutan juga sudah meninggal beberapa tahun lalu,” katanya.

“Saya juga sudah sowan ke Kepala Desa Karangkates dan keluarga yang bersangkutan, malah dibantu untuk mengeluarkan surat pernyataan dari keluarga yang menerima jaminan tersebut, sudah beres, tinggal menunggu pihak Pemerintah Desa Kromengan meneruskan proses pengurusan jual beli ini sesuai dengan prosedur yang tepat,” tambah Hendro.

Hendro juga menegaskan akan aktif memberantas oknum aparat pemerintahan desa yang masih menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dan membodohi masyarakatnya. 

“Tidak segan akan saya laporkan ke kepolisian kalau masih berani bertindak seperti itu lagi, dan pesan saya ke kepala desa Kromengan, perangkat desa macam itu tidak usah digunakan lagi, bikin malu saja,” ujarnya dengan geram. (Sofyan/Ivan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama