Dituding Korupsi Anggaran Covid - 19 TA 2020, Ini Bantahan Kades Sipaku Area.

Keterangan Gambar : Kades Sipaku Area, Abdul Paya Harahap didampingi Ketua PWI Asahan, Indra Sikoembang menunjukkan berkas yang dimilikinya. (Foto : Nn)

MenaraToday.Com - Asahan : 

Kepala Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumatera Utara, Abdul Paya Harahap membantah tudingan yang menyebutkan dirinya telah melakukan Korupsi Dana Desa Penanggulangan Covid 19, TA 2020.

"Jadi tudingan yang menyebutkan saya telah melakukan Korupsi Dana Desa Penanggulangan Covid-19 yang diberitakan oleh salah satu media online terbitan Medan itu tidak benar, sebab dalam pemberitaan yang terbit pada tanggal 11 Nopember 2021 tersebut menuding saya telah melakukan Mark Up dana Covid-19 Tahun 2000 dan telah melaporkan saya ke Kejaksaan Negeri Kisaran dan Inspektorat Asahan dengan tudingan saya telah melakukan korupsi dengan kerugian negara berjumlah Milyaran Rupiah" ujar Paya saat Press Release di salah satu Cafe di Kota Kisaran, Selaaa (16/11/2021) malam.

Kades yang dikenal aktif dalam organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat ini menambahkan bahwa anggaran penanganan Covid-19 di Desanya hanya berjumlah Rp. 201 juta.

"Gimana saya bisa dikatakan korupsi Milyaran Rupiah, sementara anggaran yang kami terima hanya Dua Ratus Juta Satu Rupiah? Dari situ sudah jelas wartawan media online tersebut tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya" ujar Paya sembari menunjukkan bundel data yang dimilikinya terkait penerimaan dana Covid-19.  

Abdul Paya juga menyebutkan bahwa dirinya merupakan orang yang gemar berorganisasi, jadi dirinya tidak pernah menutup diri kepada wartawan mau pun LSM.

"Yang saya garis bawahi dalam berita tersebut ada yang menyebutkan si oknum wartawan telah menunggu saya berjam-jam namun saya tidak datang, saya disebut susah di jumpai dan sulit untuk di konfirmasi. Padahal setiap apel pagi saya selalu memberikan pengarahan kepada perangkat desa. Walaupun saya tidak di kantor, kan HP saya ada. HP saya aktif 24 jam dan saya selalu mengangkat nomor HP yang masuk di HP saya. Kalau pun tidak saya angkat mungkin karena ada kesibukan, saya pastikan menelpon balik nomor tersebu" jelasnya.

Dalam jumpa Pers itu Kades Sipaku Area juga memaparkan bahwa dirinya mengakui pada sekitar bulan April tahun 2020 yang lalu ada menganggarkan pengadaan Hand sanitizer sebanyak 1660 botol sesuai dengan jumlah kepala keluarga ( KK ) yang dibeli dari berbagai Toko dimana salah satu tokonya yaitu Toko Lampita di Jalan Perintis Simpang Empat yang dikelola oleh Lampita br Nadeak. Dari toko Lampita itu lah kita beli sebanyak 300 botol karena barangnya tidak cukup dengan kebutuhan kita yakni sebanyak 1.660 botol.

Selanjutnya Paya menjelas bahwa perangkatnya yang menangani Covid -19 maupun dirinya tidak pernah bertransaksi dengan  Poltak Sihombing seperti yang diberitakan akan tetapi dengan Lampita Br. Nadeak.

 * Waktu itu saya ikut langsung  toko Lampita itu, memang saya meminta kuitansi dan BON Faktur dari  Boru Nadeak  untuk memudahkan laporan kami nanti,  tambahannya nanti biar kami cari dari toko yang  lain, iy sudah gapapa tok ungkap Boru Nadeak tersebut, itu lah bahasa saya dengan  Boru nadeak itu, jadi semua masyarakat Sipaku Area itu dapat hand sanitizer setiap rumah satu botol dan masker setiap orang satu masker karena kita anggarkan sejumlah  6.109 Pcs, termasuk masker yang terbuat dari kain yang dijahit oleh masyarakat lebih kurang sebanyak sebanyak 4.5OO Pcs dan sisanya 3.250 PCS lagi kita beli dari toko, yang anehnya dalam berita itu tokonya diduga fiktif padahal untuk pengadaan masker yang sisa dari yang dijahit itu jelas ada tokonya, dia bilang toko Andreans saya pun tidak tau itu kalau Sireans itu. Kemudian dalam berita itu disebutkan dalam pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Stunting dengan biaya Rp 12.000.000,  saya telah melakukan Mark Up sebesar Rp. 11,5 JT, padahal yang kami pakai hanya Rp. 2,8 juta bertempat di Cafe Barokah, dengan perjanjian sewa menyewa sewa gedung, sound System', kursi dan slide, iya memang benar di RAB awal kami anggarkan 12 juta tapi yang  digunakan hany 2.8 JT,  sisanya ya kami silpakan. Satu item lagi tentang menyewa gedung/ rumah guna untuk Posko Covid 19 Desa Sipaku Area dengan biaya 5 juta rupiah. Untuk anggaran Sewa Posko Covid Desa ada kami anggarkan 5 juta rupiah, dananya untuk biaya sewa 1 juta dan sisa uangnya dipergunakan untuk perbaikan rumah seperti pengeboran sumur dan mesin air,  perbaikan pintu, pengecatan, intalasi listrik dan lainya dan itu perjanjian kami dengan pemilik rumah yakni pak May Nanda Panjaitan". Paparnya.

Mengenai harga Hand Sanitasi dirinya mengatakan pada saat di belanjakan harganya sebesar 50.000 rupiah perbotol sudah termasuk pajak pada waktu itu, kalau sekarang mungkin harganya Rp. 15.000 pun dapat.

"Pada saat itu harga masih tinggi, karena Hand Sanitizer dan masker lagi susah dicari, walau pun mahal barangnya sulit dicari, beda dengan sekarang, kalau dicek ya harganya jelas turun  drastis" ujarnya. 

Ketika awak media ingin melihat kwitansi laporannya Kades Sipaku Area itu mengatakan seluruh Kwitansi LPJ tahun 2020 telah hilang. 

"Menurut Kaur Keuangan / Bendahara Desa Sipaku Area Simpang Empat Sujiarti seluruh Kwitansi Asli Belanja Pengadaan Anggaran Covid Tahun Anggaran 2020 hilang, entah tercecer, entah terselip ataupun dicuri tak taulah kemana hilangnya" tutur paya menirukan bendaharanya.

Untuk langkah selanjutnya mengatakan dirinya akan mempelajari permasalahan ini secara mendalam jika perlu dirinya akan melaporkan permasalahan hilangnya kwitansi asli tersebut kepada pihak yang berwajib. 

"Akan saya pelajari secara mendalam, jika perlu akan saya laporkan hilangnya kwitansi ini kepada pihak kepolisian" paparnya seraya mengatakan dirinya siap jika dipanggil pihak Kejaksaan ataupun inspektorat untuk mengklarifikasi hal tersebut. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama