Salah seorang warga,safendi mengatakan Mengenai adanya kecurangan ini warga telah melaporkan nya kepanwas desa dan instansi terkait di kubu raya.
Kepala seksi Tata Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DSPMD ) Kabupaten KUBU RAYA, Budi Mulyono, ketika didatangi beberapa warga dikantornya menjelaskan kasus dugaan politik uang yang terjadi di desa Jangkang Dua tidak bisa diteruskan karena tidak cukup unsur. Sedangkan urusan money politik itu adalah ranah hukum pidana jadi pihak nya tidak berwenang menangani. Itu kewenangan aparat penegak hukum.
Menanggapi penjelasan Budi Mulyono tersebut safendi mengatakan seolah olah ini bukan pelanggaran PILKADES jadi nya.
Penjelasan seperti ini akan dapat menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Setahu dirinya politik uang tidak dibenarkan dalam aturan Pilkades. Permendagri nomor 112 tahun 2014 pasal 30 huruf J menjelaskan dalam pelaksanaan kampanye dilarang memberi uang. Dan sesuai kesepakatan yang diumumkan di baliho yang terpasang di depan kantor desa Jangkang Dua jelas tertulis kalimat "STOP POLITIK UANG".
Mengakhiri komentarnya Safendi mengatakan dirinya dan warga pendukung tiga kontestan lain akan terus berupaya meminta pihak aparat instansi terkait/penegak hukum agar memproses kasus politik uang ini hingga tuntas dengan mengedepankan penegakan hukum yang seadil adilnya. (GUN)