Gelar Operasi Premanisme, Personel Polsek Balige Amankan Pelaku Pungli

MenaraToday.Com - Toba : 

Diduga pelaku pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di Jalan SM Raja Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatra Utara, seorang pria Mardinata Hasibuan (MH) diamankan aparat Kepolisian Sektor Balige Resor Toba, Selasa (2/11/2021) kemarin.

MH diamankan, terkait laporan masyarakat atas tindak pemerasan yang dilakukannya dengan berdalih sebagai juru parkir.

"Dengan menyeru sebagai juru parkir, MH   melakukan pungutan liar terhadap setiap masyarakat yang parkir diseputaran bundaran Indomaret Balige sebesar Rp. 2000 per unit mobil, padahal Kartu Tanda Pengenal selaku petugas parkir, sudah berakhir. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku serta barang bukti sejumlah uang, pluit dan kartu pengenal, seraya melakukan interogasi yang selanjutnya melakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar pelaku segera melengkapi perpanjangan Kartu Tanda Pengenal Parkir miliknya". ungkap Kapolsek Balige melalui Kanit Reskrim Ipda Jefriadi Silaban Rabu (3/11/2021).

Operasi ini berdasarkan Telegram Kapolda Sumut Nomor ST/759/XI/OPS 2/2021 tanggal 1 November 2021 tentang premanisme, tutur Ipda Jefriadi sosok yang sangat akrab dengan insan pers di Toba.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Toba, mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan aparat kepolisian. 

"Kita semua sama dimata hukum, seraya mengimbau agar setiap petugas Dinas Perhubungan memenuhi kelengkapan  administrasi saat menjalankan tugas, salah satunya petugas parkir", sebut Tito Siahaan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Toba Partogi Tambunan, membenarkan bahwa Mardinata Hasibuan merupakan petugas resmi Dinas Perhubungan selaku tenaga kontrak atau honorer. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas parkir sudah dilengkapi dengan karcis dan kelengkapan lainnya.

"Terkait kelengkapan adminitrasi, termasuk kartu pengenal yang sudah berakhir, hal itu sebelumnya selalu kami ingatkan untuk diperpanjang ke staf kami" tegas Partogi.

Perihal pengelolaan parkir sebagai salah satu sektor pemasok PAD Toba, merujuk pada Perda No 4 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum dimana pemungutan retribusi parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan melalui petugas parkir dengan status tenaga kontrak.

Saat ini jumlah tenaga kontrak khusus sebagai petugas parkir berjumlah 13 orang. Mengingat keterbatasan jumlah SDM tersebut, maka Dinas Perhubungan memberdayakan tenaga kontrak atau honor yang tadinya hanya bertugas sebagai petugas Pengamanan Lalulintas (Pam Lalin)". pungkas Partogi.(J.Tambunan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama