Menaratoday.com - Surabaya :
Berkaitan pemberitaan
tentang saran pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila oleh Junimart
Girsang, mendapat kecaman dari Pemuda Pancasila Kota Surabaya.
Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Surabaya menggelar aksi unjuk rasa damai di titik kumpul MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur di Jalan Jaksa Agung Suprapto no. 21 Surabaya. Kamis (25/11/2021)
Dalam kesempatan kali ini,
Rohmad Amrulloh, S.H.,M.H. Selaku Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum
(BPPH) Pemuda Pancasila Kota Surabaya mengatakan, berdasarkan pemberitaan di
media, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia
(RI) Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang telah meminta Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang dan atau bahkan mencabut izin
organisasi masyarakat (Ormas), yang telah menciptakan keresahan masyarakat.
Rohmad Amrulloh juga
menambahkan, dari pernyataan Junimart Girsang yang meminta agar Ormas di
bubarkan karena pencipta keresahan tidak diperpanjang atau bahkan dicabut
izinnya, karena hal itu adalah pernyataan yang gegabah, tidak beralasan dan
mengandung kesesatan logika.
Dalam hal tersebut
dikarenakan pernyataan yang disampaikan berdasar penilaian suatu peristiwa di
suatu tempat untuk menilai Ormas Pemuda Pancasila secara umum. Oleh karena itu
pernyataan tersebut ditujukan kepada Pemuda Pancasila, maka dapat dipastikan
pencabutan izin Pemuda Pancasila oleh Mendagri, seluruh kegiatan Ormas Pemuda
Pancasila akan berhenti.
Lebih lanjut, Rohmad
Amrulloh memaparkan, Bahwa Pemuda Pancasila berdasarkan Pasal 6 AD Pemuda
Pancasila, adalah organisasi yang didirikan untuk tujuan menjaga dan
mempertahankan NKRI, mewujudkan masyarkat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
”Dalam mewujudkan cita-cita
mulia tersebut, Pemuda Pancasila telah banyak kegiatan kegiatan dan bakti
kemasyarakatan. Sehingga pernyataan
Junimart yang menyatakan Ormas PP sebagai Ormas yang membuat keresahan masyarakat
adalah pernyataan yang tidak benar,” tandasnya.
Masih kata Rohmad Amrulloh,
Kalaupun ada pihak-pihak yang menggunakan seragam PP, yang bertindak meresahkan
masayarakat atau bahkan melawan hukum, tidak lain dan tidak bukan, tindakan
tersebut adalah tindakan personal atau “oknum”, dan bukan kegiatan atau
kebijakan organisasi. Karena PP berdiri diatas asas yang mulia, yakni
“Pancasila”. Menghakimi tindakan personal untuk menilai organisasi PP secara
utuh, adalah sikap yang menyalahi harkat, martabat, kehormatan, citra dan
kredibilitas anggota DPR RI.
Dikemukakan Rohmad Amrulloh,
Pernyataan Junimart Girsang melanggar Pasal 2 angka (4) Kode Etik DPR: “anggota
harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam
melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasan
menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan pasal 9 angka (2) Kode Etik DPR,”anggota
dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka
terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak ralevan,
baik dengan perkataan maupun tindakannya.
”Atas kesalahan yang diperbuat oleh Junimart Girsang, kami MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis didepan Media cetak, Media online dan Media Televisi.” ujarnya (Rangga).