Gelar Unjuk Rasa Aksi Damai, Pemuda Pancasila Jawa Timur Kecam Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI


Menaratoday.com - Surabaya :

Berkaitan pemberitaan tentang saran pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila oleh Junimart Girsang, mendapat kecaman dari Pemuda Pancasila Kota Surabaya.

Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Surabaya menggelar aksi unjuk rasa damai di titik kumpul MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur di Jalan Jaksa Agung Suprapto no. 21 Surabaya. Kamis (25/11/2021)

Dalam kesempatan kali ini, Rohmad Amrulloh, S.H.,M.H. Selaku Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Surabaya mengatakan, berdasarkan pemberitaan di media, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang dan atau bahkan mencabut izin organisasi masyarakat (Ormas), yang telah menciptakan keresahan masyarakat.

Rohmad Amrulloh juga menambahkan, dari pernyataan Junimart Girsang yang meminta agar Ormas di bubarkan karena pencipta keresahan tidak diperpanjang atau bahkan dicabut izinnya, karena hal itu adalah pernyataan yang gegabah, tidak beralasan dan mengandung kesesatan logika.

Dalam hal tersebut dikarenakan pernyataan yang disampaikan berdasar penilaian suatu peristiwa di suatu tempat untuk menilai Ormas Pemuda Pancasila secara umum. Oleh karena itu pernyataan tersebut ditujukan kepada Pemuda Pancasila, maka dapat dipastikan pencabutan izin Pemuda Pancasila oleh Mendagri, seluruh kegiatan Ormas Pemuda Pancasila akan berhenti.

Lebih lanjut, Rohmad Amrulloh memaparkan, Bahwa Pemuda Pancasila berdasarkan Pasal 6 AD Pemuda Pancasila, adalah organisasi yang didirikan untuk tujuan menjaga dan mempertahankan NKRI, mewujudkan masyarkat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

”Dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut, Pemuda Pancasila telah banyak kegiatan kegiatan dan bakti kemasyarakatan.  Sehingga pernyataan Junimart yang menyatakan Ormas PP sebagai Ormas yang membuat keresahan masyarakat adalah pernyataan yang tidak benar,” tandasnya.

Masih kata Rohmad Amrulloh, Kalaupun ada pihak-pihak yang menggunakan seragam PP, yang bertindak meresahkan masayarakat atau bahkan melawan hukum, tidak lain dan tidak bukan, tindakan tersebut adalah tindakan personal atau “oknum”, dan bukan kegiatan atau kebijakan organisasi. Karena PP berdiri diatas asas yang mulia, yakni “Pancasila”. Menghakimi tindakan personal untuk menilai organisasi PP secara utuh, adalah sikap yang menyalahi harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPR RI.

Dikemukakan Rohmad Amrulloh, Pernyataan Junimart Girsang melanggar Pasal 2 angka (4) Kode Etik DPR: “anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasan menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan pasal 9 angka (2) Kode Etik DPR,”anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak ralevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

”Atas kesalahan yang diperbuat oleh Junimart Girsang, kami MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis didepan Media cetak, Media online dan Media Televisi.” ujarnya (Rangga). 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama