Gerebek Home Industry Jenis Inex, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Amankan 2 Orang Pelaku

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menggerebek Home Industri jenis pil inex dan meringkus dua orang pelaku masing-masing berinisial RDAB warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan  A alias Nyamuk warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi saat di konfirmasi Senin (8/11/2021) menyebutkan penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan H.M Nur Gang Suka Damai, Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar dan Jalan Palem Lingkungan III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

"Jadi pada hari Minggu (7/11/20219 sekira pukul 01.00 Wib, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggerebek Home Industri jenis Ineks. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari warga yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang menjual ineks. Berbekal informasi ini personil Satresnarkoba melakukan Under Cover Buy dan menyeru sebagai pembeli yang memesan 30 butir ineks yang disepakati berjumpa di Jalan H.M Nur Gang Suka Damai. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menuju TKP dan meringkus pelaku RDAB, dari pelaku kita mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ineks dengan berat kotor 3,52 gram, uang tunai Rp. 600 ribu, 1 lembar HP jenis Android Merk Oppo warna hitam dan plastik warna kuning berisi pil ekstasi. Saat kita interogasi, pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki berinisial AA alias Nyamuk (28). Kemudian pada hari Senin (8/11/2021) sekira pukul 01.00 Wib  kita melakukan pengembangan kerumah AA. Dengan disaksikan isteri dan Kepala Lingkungan, kita melakukan penggeledahan di rumah AA alias Nyamuk. Disini kita menemukan barang bukti berupa 1 set alat giling warna putih berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1 buah lempengan besi berbentuk segi empat, 2 buah besi berbentuk lingkaran 1 buah besi bentuk T dengan cetakan angka S, 1 buah martil besi, 1 lembar kertas yang dilapisi aluminium foil, 2 buah pipet plastik transparan, 1 buah besi ukuran kecil, 1 buah sendok warna biru, 1 buah papan alat tulis dilapisi kertas, 6 dus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 dus berisi obat dan 3 dus kosong, 3 dus plastik ulip transparan dalam keadaan kosong. 1 lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1 lembar Karpet kulit warna hitam dan1 Kotak Kardus" Papar Kapolres.

Kapolres juga menyebutkan, kedua pelaku saat ini di tahan di Rutan Polres Tanjungbalai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama