Inspektorat "Asal-asalan", Pangulu Nagori Bosar Nauli Diduga Jadi Mafia Dana Desa

Menaratoday.com, Simalungun:

Kinerja inspektorat Kabupaten Simalungun sangat dipertanyakan dalam melakukan pemeriksaan kegiatan Dana Desa di Nagori-nagori?. Inspektorat juga terkesan dalam menjalankan tugas audit dan pemeriksaan kegiatan yang telah terealisasi terkesan asal-asalan.

Pasalnya di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun anggaran dana desa tahun 2020 baru digunakan dan direalisasikan pembangunannya November 2021, bisa LKPJ Pangulu TA.2020 dapat lolos 100% sehingga menerima DD TA.2021.

Kegiatan tersebut yang dimaksud adalah pipanisasi yang menggunakan Dana Desa TA.2020 sesuai prasasti sekitar Rp.52.000.000, sedangkan pelaksanaannya November 2021.

Saat menaratoday.com mengkonfirmasi masyarakat yang tampak bergotong-royong disekitar reservoir yang tampak di tempelkan prasasti TA.2020 menjelaskan bahwa, " ini baru siap bang dikerjakan dan kurang Taulah kalau masalah anggaran itu" Jelas masyarakat, Kamis (18/11/2021).

Sebelumnya saat dikonfirmasi Pangulu Nagori Bosar Nauli, Suriaten terkait realisasi anggaran tahun 2020 menjelaskan bahwa seluruhnya sudah selesai dikerjakan pada TA.2020 dan telah diperiksa inspektorat Kabupaten Simalungun sehingga dapat menerima DD TA.2021.

"Semuanya sudah aman bang kegiatan TA.2020 dan telah di periksa oleh inspektorat Kabupaten Simalungun dan sudah terealisasi 100% TA.2020, makanya bisa menerima anggaran DD TA.2021" Jelas Suriaten yang didampingi KUR Keuangan dan beberapa perangkat lainnya di Kantor Pangulu Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan.

Namun yang banyak menjadi pertanyaan dari masyarakat ini, bila inspektorat telah memeriksa 100% penggunaan anggaran dan Pangulu telah merealisasikan pembangunannya sesuai tahun anggaran, dimana dan kemana aja menginap anggaran Rp. 52.000.000 selama Januari s/d November 2021?

Bila benar anggaran tersebut TA.2020, mengapa inspektorat Kabupaten Simalungun bisa meloloskan LKPJ Pangulu Nagori Bosar Nauli tanpa ada tindakan tegas, karena diduga telah melakukan tindakan pidana pencucian uang dengan menarik 100% anggaran DD TA.2020, Namun tidak melaksanakan pembangunan atau penyerapan penggunaan 100% sesuai tahun anggarannya. (R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama