Karangsari Gate Jilid II: Lagi, Pemkab Pandeglang Di Tuding Serobot Tanah Warga

Papan Plang Bertuliskan Milik Pemda Terpampang Dihalaman Depan Pintu Masuk Pantai Karangsari Carita.


MENARATODAY.COM-Sengketa tanah Karangsari di pantai Carita Pandeglang, kembali mencuat. Setelah sempat geger pada tahun 2004 lalu, yang menelan uang rakyat sebesar Rp. 5 milyar yang bersumber dari APBD dengan rincian sebesar Rp. 1,5 M berasal dari APBD Pandeglang, dan sebesar Rp. 3,5 M dari APBD Banten. Kini, kembali mengemuka.

Hal itu disinyalir, akibat Pemkab Pandeglang pada Rabu (03/11/21) secara mengejutkan melakukan (lagi) penyerobotan dengan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dengan menggandeng Pihak Ketiga. 

"Tak tanggung-tanggung, Pemkab melalui Surat dari Sekda, mengerahkan aparat kepolisian dan Satpol PP untuk menguasai lahan tersebut," demikian ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemantau Pembangunan (ALIPP) Uday Suhada. Selasa (09/11/21).

Dulu kata Uday, lahan itu diklaim oleh (Alm.) Omo, bermodalkan "Sertifikat" tanah, dijualnya ke (Alm.) Chasan Sochib (Kakek Wagub Banten Andika Hazrumi). Tak lama berselang, Pemkab Pandeglang yang juga mengklaim menggugatnya  Di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

"Kala itu, perseteruan antara H. Chasan vs Pemkab Pandeglang yang dimediasi oleh PN Pandeglang melahirkan Akta Van Dading (Surat Perjanjian Perdamaian) No.20/Pdt G/2001/PN.Pdg. Atas surat itu, Pemkab Pandeglang harus memberikan kompensasi sebesar Rp.5 milyar kepada H. Chasan," terangnya.

Karena tidak memiliki uang sebesar itu, lanjut uday, kemudian Bupati Ahmad Dimyati Natakusumah mengajukan permohonan bantuan ke Gubernur Djoko Munandar, namun tidak diindahkan. Lalu, Dimyati mengajukan permohonan kepada Wagub Atut Chosiyah.

"Naah, atas instruksi Wagub (Atut Chosiyah) saat itu, anggaran untuk Penguat Jalan Pandeglang-Serang sebesar Rp. 5 milyar di Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Provinsi Banten dialihkan ke pembebasan lahan Karangsari tersebut, sebesar Rp.3,5 milyar. Sedangkan dana Rp.1,5 milyar berasal dari Pemkab Pandeglang," terangnya.

Pengalihan anggaran tersebut masih kata uday, membuat Kejati Banten akhirnya menetapkan Saudara Tantan sebagai tersangka kala itu. Namun uniknya, perkara tersebut malah di SP3 kan oleh pihak Kejati sendiri. 

Sementara itu, Teja Heriana yang merupakan saksi kunci ketika proses persidangan sengketa lahan tersebut dipengadilan mengatakan, bahwa hal itu jelas pelanggaran.

"Karena hasil keputusan sudah menetapkan lahan karangasari carita milik keluarga Tb. Entus, dan itu dikuatkan oleh putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi bahkan Mahkamah Agung (MA)," Tegas Teja Heriana yang juga merupakan mantan anggota DPRD kabupaten pandeglang periode 2004-2009 dari PDIP.

Lalu, kata Teja, atas dasar apa pemkab melakukan pemasangan plang tersebut dilahan yang bukan miliknya.

"Bukti dokumennya apa? Sehingga pemkab melakukan hal itu? Tolong tunjukan, dan kepada sekda juga satpol pp dan petugas kepolisian mereka sebetulnya mengetahui tidak persoalannya, kok main yess man aja!" tutupnya. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama