Komplotan Curanmor yang Beraksi di Asahan Ditangkap, 1 Pelaku Merupakan Wanita

MenaraToday.Com - Asahan :

Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menggungkap tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan korban berinisial "ES"(39) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial DRS (23), seorang wanita yang bekerja sebagai supir dan merupakan warga Jalan Syech Hasan Lk. IV Kel. Teladan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan. Drs adalah Pelaku Utama.

Sementara dua pelaku lainnya yakni SL (38), seorang pria bekerja sebagai penjual bakso yang merupakan warga Jalan Asahan Km. IV Kel. Sejahtera Kec. Siantar Kab. Simalungun dan pria berinisial JS (39), seorang pria bekerja sabagai tukang las besi yang merupakan warga Jalan Rangkuta Sembiring No. 117 Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. Keduanya adalah Penadah dan Residivis.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH. dan Kanit Jatanras IPDA Dian Pranata Simangunsong SH.MH. saat dikonfirmasi Kamis Siang(18/11/2021), membenarkan penangkapan tersebut.

Putu menjelaskan kronologis kejadian Pada hari senin 04 oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib, kami mendapat laporan dari korban "ES" bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam di depan rumahnya yang ada di Jalan Diponegoro Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka selanjutnya pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 11.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama berinisial "DRS" dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut berinisial "SL" dan inisial "JS", keduanya kita amankan di tempat terpisah, untuk "SL" kita amanakan di Jalan Sutami Kec. Kota Kisaran Barat sedangkan "JS" kita amankan di Jalan Asahan KM. IV Kel. Marihat Baris Kec. Siantar Kab. Simalungun.

Kasat Reskrim  juga menambahkan dari tangan ketiga tersangka tersebut, Kami juga menyita Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban.

Sementara itu ketiga tersangka tersebut kita kenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama