Nyambi Edarkan Narkoba, Seorang Sales Minuman Di Penjara

MenaraToday.Com - Asahan : 

Satresnarkoba Polres Asahan meringkus seorang sales minuman berinisial AMR, warga Jalan Sei Asahan Gang Keluarga Kecamatan Kisaran Timur Asahan, Sumatera Utara, Selasa, (26/10/2021) sekira pukul 23.00 Wib

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi melalui Kasatnarkoba AKP Nasri Ginting menyebutkan AMR diringkus karena ketahuan menyelipkan narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram di sofa.

"Pelaku merupakan sales minuman yang "Nyambi" mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku kita ringkus berdasarkan informasi warga yang diterima pihak Satresnarkoba yang langsung kita tindak lanjuti. Ternyata benar saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan paket sabu di dalam kotak rokok yang diselipkan pelaku di sofa rumahnya. Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku langsung kita bawa ke ruangan Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujar Nasri Ginting, Selasa (3/11/2021).

Nasri menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sales minuman ini harus meringkuk di balik jeruji besi. Selain itu juga Sales ini dikenakan UU RI Nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (Nunk/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama