Pihak SD Negeri 1 Sumber Makmur Diduga 'Bersekongkol' Dengan Pihak Luar Jual LKS Ke Siswa

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

SD Negeri 01 Sumber Makmur Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang  jual  buku LKS di tahun 2021. 

Menurut keterangan para siswa mereka membeli buku LKS sebesar Rp.35 000 per buku dengan wali kelas mereka masing -masing, 

" Ia kami membeli buku pelajaran LKS sebasar Rp. 35 000 sama wali kelas kami", kata salah seorang siswa yang minta namanya jangan di publikasikan. 

Sementara itu, Kepala Sekolah SD Negeri 01, Sumber Makmur, Karia Diana membenarkan bahwa pihaknya ada menjual buku LKS kepada siswa dan siswinya.

" Memang benar siswa beli buku di sekolah, karena sebelum mereka beli buku kami tawar kan dulu siapa yang mau, yang menawarkan buku tersebut adalah guru wali kelas masing masing, Awalnya karena  yang menawarkan buku tersebut pihak luar, di tawarkan melalui pihak sekolah, sehingga guru  tersebutlah yang menawarkan buku tersebut kepada siswa". kata Karla Diana saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu

Saat ditanya. apakah menjual buku LKS tersebut sudah ada kordinasi dengan pihak dinas dan arahan serta petunjuk dari Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Karla Diana mengatakan, bahwa  tidak arahan dan petunjuk dari dinas pendidikan.

"Tidak ada arahan dari dinas, karena sebelum membeli buku tersebut sudah di sosialisasikan kepada wali murid,dan sudah di bawa terlebih  dahulu contoh bukunya sehingga wali muridnya mau beli. Karena kami tidak memaksakan wali murid untuk membeli buku . Apalagi di masa pandemi Covid 19, wali murid pasti merasa sulit perekonomian mereka, sehingga beli beras sulit, beli buku di paksa harus bisa" paparnya.

Meski sudah ada larangan pemerintah namun anehnya masih ada oknum pihak sekolah yang masih saja menjual buku (LKS) terhadap murid sekolah. Sementara sudah jelas larangan sekolah yang menjual  LKS kepada siswa  yang diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan pendidik tenaga kependidikan sebagaimana yang dimaksud dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan.

Bahwa pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan komite sekolah sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Aturan tersebut  juga tercatat dalam Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama