Satreskrim Polres Rohil Amankan 2 Pelaku Illegal Logging

MenaraToday.Com - Rokan Hilir : 

Satreskrim Polres Rokan Hilir amankan 2  pelaku tindak pidana illegal logging di kawasan hutan IUPHHK PT. Diamond  Raya Timber (DRT) di wilayah Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi Rohil  pada Kamis, 25 November 2021, sekira pukul 17.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial D (42) warga Jalan Beringin Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi dan BY (34) warga Jalan Poros Serusa Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Para Pelaku ini ter ciduk pihak kepolisian karena Kedapatan mengangkut kayu olahan sebanyak 107 keping kayu olahan kayu  broti jenis meranti dan campuran, 70 keping kayu olahan papan jenis  meranti juga.dan  kayu campuran . 

Bahan kayu olahan ini  saat ditangkap polisi  berada  dalam gerobak tanpa dilengkapi dokumen  sah  saat di jalan Bintang Sei Nyamuk Lintas Sinaboi - Bagansiapiapi Sinaboi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan proses penangkapan ini berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas pengangkutan kayu olahan di Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko.

Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir dibantu Polsek Sinaboi mendatangi informasi yang dimaksud sekira pukul 14.00 Wib dan setiba di lokasi tepatnya pukul 17.00 wib, Tim menemukan dan memberhentikan 2 gerobak yang telah dimodifikasi berisikan kayu yang ditarik menggunakan sepeda motor.

"Hasil pemeriksaan awal diketahui, kayu olahan ilegal tanpa dilengkapi dokumen tersebut diambil dari Kem (pondok) yang dibangun di kawasan hutan IUPHHK PT. Diamond  Raya Timber  (DRT)  di Kepenghuluan Sei Nyamuk Kecamatan Sinaboi." Jelas AKP Juliandi. 

Selanjutnya, tim membawa pelaku beserta barang bukti 107 keping broti, 70 keping papan,2 unit sepeda motor, 2 unit gerobak kayu dan 1 unit gergaji mesin ke Polres Rokan hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Pelaku saat ini masih dimintai keterangan terkait tindak pengangkutan, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)". Kata AKP Juliandi, Sabtu 27 Nopember 2021 kepada awak media .

AKP Juliandi SH  menambahkan , Untuk perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama