Rumahnya Dipagar Kawat Berduri, Bocah Kelas 1 SD Di Panimbang Kerap Tersangkut Dan Terancam Tak Bisa Bersekolah

Bintang (7) Ketika Hendak Berangkat sekolah


MENARATODAY.COM- Malang benar nasib Bintang (7) bocah kelas 1 di SDN 5 Citereup warga Kampung Cipanon Desa Tunggaljaya Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten ini. Akibat selisih faham antara pemilik lahan dan orang tuanya, rumah Bintang dipasangi pagar kawat berduri oleh pemilik lahan, akibatnya, bintang terancam tak bisa bersekolah seperti biasanya. Pasalnya,  halaman dan akses jalan satu-satunya yang bisa diakses oleh bintang bersama keluarganya telah ditutup oleh oknum yang mengklaim pemilik tanah tersebut dengan pagar kawat berduri dan dua dump truk batu belah.

Kini kondisi bintang dan keluarga sangat memprihatinkan, dikhawatirkan kondisi tersebut berdampak pada kejiwaan dan mental bocah kelas 1 SD ini jika kondisi itu tak segera mendapat solusi.

Etin, ibunda Bintang mengaku, Sejak terpasangnya pagar kawat berduri tersebut, anaknya selalu merasa kesulitan, trauma dan males bersekolah, bahkan bintang kerap menangis sembari memanggil namanya setiap kali ingin bermain atau berangkat ke sekolah, karena sering tersangkut ketika hendak keluar melalui pagar kawat tersebut.

"Mamah aku mau keluar, aku mau ke sekolah takut kesiangan, kerudung aku nyangkut gimana nih," ucap etin menirukan bintang sambil terisak menangis. Selasa (16/11/21).

Terkait hal itu, Praktisi Hukum Misbakhul Munir SH, MH menjelaskan, bahwa lahan tersebut statusnya sengketa, antara orang yang mengklaim pemilik lahan seluas 2.980 m² atas nama Raman Bin Aruman dengan Richard Polli yakni keluarga Sopian (Ayah Bunga). Pemilik lahan kata Munir, merupakan orang yang bekerja sama dengan kliennya (Sopian) dalam menjalankan usaha warung makan, kini kata dia, buntut dari perselisihan itu rumah Sopian dipasangi pagar kawat berduri. Padahal, kliennya sudah membeli dan menempati lahan tersebut selama 23 tahun, dan selama menjalankan usaha rumah makannya selama 14 tahun tidak ada satupun yang mengganggu.



"Namun, entah kenapa kok sekarang tiba-tiba ada yang mengklaim? Dan anehnya lagi pihak yang mengklaim itu justru orang yang dulu menjadi saksi saat proses jual beli pada tahun 1992 lalu, Cara itu sangat tidak bernurani, mestinya, penyelesaiannya melalui jalur hukum yang ada, yakni di Pangadilan Negeri Pandeglang bukan dengan membuat pagar kawat berdiri tanpa kompromi, disitu ada anak keci lho yang masih kelas 1 SD, tega sekali," tuturnya.

Akibat dari perbuatan oknum tersebut, kata Munir, telah membuat Bintang menjadi terhambat sekolahnya, dikarenakan akses jalan masuk keluar rumahnya ditutup oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak berhati nurani. Tak hanya itu, penghasilan keluarga Sopian juga tidak ada karena warung makannya sudah tutup. 

"Kami dari tim kuasa hukum mereka, meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dan juga Komnas Perlindungan Anak (LPA) agar segera melakukan upaya hukum terhadap orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut, terutama nasib Bunga," ucapnya.

Selain itu, Praktisi tersebut juga meminta perhatian kepada TP2TPA Kabupaten Pandeglang dan DP3AKB Kabupaten Pandeglang, untuk lebih memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa keluarga Sopian.

"Lembaga dan dinas terkait harus segera mengecek kejiwaan anak tersebut mendapat gangguan atau tidak, apakah anak tersebut akan terkena imbas dari pemagaran kawat berduri ini, semua harus segera didalami sejak dini agar pihak yang terkait tidak lagi kecolongan atas kejadian yang terjadi di masyarakat," pintanya. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama