Satresnarkoba Polres Blitar Kejar DPO Pemasok Sabu

MenaraToday.Com - Blitar :

Setelah sebelumnya diberitakan pria berinisial  AW (24) warga Dusun Pandatoyo Kecamatan Ngancar Kediri ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti 0,40 gram sabu.

Gini dari hasil pengembangan polisi AW pengedar sabu di Blitar ternyata mendapatkan barang terlarang itu dari seorang DPO berinisal BK warga Malang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, dari hasil pengembangan polisi barang bukti sebanyak 0,40 gram sabu yang disita dari seorang pengedar di Blitar berinisial AW alias Edo laki-laki (24) warga Dsn. Pandantoyo RT 04 RW 02 Ds. Pandantoyo Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri ternyata didapat dari seorang DPO bernama BK warga Kediri.

AKBP Yudhi menjelaskan, sabu yang didapat dari DPO dikirim melalui sistem ranjau sehingga antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung, sedangkan narkoba diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati dengan cara mengirim share location melalui WhatsApp.

Sedangkan untuk uang pembayaran sabu diserahkan dengan cara di transfer. Menurut AKBP Yudhi, saat ini anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota sedang melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangkap DPO tersebut,ungkapnya (Lucky)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama