Nunggu Pembeli Sambil Nyedot Sabu, Warga Desa Terusan Tengah Di Ciduk Polisi

MenaraToday.Com - Asahan : 

Unit Reskrim Polsek Prapat Janji meringkus seorang pemuda berinisial AB (19) warga Dusun IV Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan, Sumatera Utara terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 01.30 Wib.

"Benar, ada kita mengamankan seorang pelaku, terkait kasus narkotika jenis sabu, pelaku adalah pengedar sekaligus pemakai yang merupakan target unit reskrim Polsek Prapat Janji ", jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira  melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/11/2021).

Kapolsek juga menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga yang langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Iptu S.T Purba bersama timnya. 

"Pelaku kita ringkus disebuah rumah di Dusun IV Desa Terusan Tengah Kecamatan Tinggi Raja yang sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu. Saat kita tangkap, pelaku sedang menunggu pembeli sambil mengkonsumsi sabu. Dan saat kita lakukan pemeriksaan kita menemukan barang bukti sabu yang diselipkan di pinggang celana sebanyak 10 paket, 3 buah pipet skop, 1 buah jarum dan 6 plastik klip kosong" papar Mantan Kasi Propam Polres Asahan ini. 

Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa barang haram tersebut di beli dari seseorang berinisial HM (32) dengan harga Rp. 1 juta.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, kita kemudian melakukan pengembangan dengan mencari HM, namun kita tidak dapat menemui HM dan sudah kita tetapkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dan untuk pelaku kita jerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara" jelas JT. Siregar (Nn/FAS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama