Pemasangan Police Line dan Penangkapan Alat Berat di Lokasi Penambangan Liar Areal HGU Dipertanyakan

MenaraToday.Com - Tebingtinggi : 

Pemasangan Police Line di masa kepemimpinan AKBP Agus Sugiyarso sebagai Kapolres Tebing Tinggi di areal perkebunan PT. Gotong Royong tepatnya di Desa Binjai Mandaris, Serdang Begadai, Sumatera Utara yang diduga menjadi lokasi penambangan liar hanya bersifat kamuflase saja.

Pasalnya dugaan penambangan liar di areal HGU Perkebunan yang dilakukan oleh oknum pengusaha berinisial A warga Kabupaten Batu Bara ini masih terus beroperasi.

Koordinator Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) wilayah Sumut, M. Anwar menyebutkan tindakan tersebut telah melanggar UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

"Kita menduga pihak pengusaha tidak memiliki izin pertambangan di tanah HGU dan mengkomersilkan tanah tersebut dimana seharusnya tanah HGU diperuntukkan sebagai lahan perkebunan, peternakan dan perikanan. Penambangan liar ini dapat merusak lapisan tanah dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Boleh saja melakukan pengembangan tanah, untuk perataan kawasan perkebunan dan bukan dialihkan di luar areal perkebunan dan ini jelas telah merusak ekosistem" jelas Anwar.  

Anwar juga menambahkan seharusnya para pengusaha mengikuti UU No 4 pasal 1 ayat 7, yakni setiap pengusaha harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Jika pihak pengusaha tidak memiliki salah satu izin di atas, maka jelas penambangan tersebut ilegal dan dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp. 10 Milyar" ujarnya seraya meminta agar aparat Kepolisian dapat menindak lanjuti kasus tersebut. 

"Di dalam Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat diterbitkan izin pertambangan dengan alasan apapun. Ini koq malah beroperasi kembali" jelasnya. 

Sebelumnya Unit Tipidter Polres Tebing Tinggi telah memanggil pengusaha dan menahan 2 unit alat berat yang ditempatkan di unit lakalantas jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi.

"Penempatan 2 alat berat merupakan titipan dari unit Tipidter Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan pada hari Kamis (4/11/2021) telah dijemput"  jelas kanit Laka, Ipda Masdulhak.

Sebelumnya wartawan mengkonfirmasi Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif, SH, MH, SIK melalui WhatsApp (WA) mengenai perkembangan galian C di Mandaris Desa Binjai.

 "Sudah kami lakukan penindakan di lapangan dan akan kami proses hukum lebih lanjut", jawab Wirhan Arif.

Apakah semua alat berat sudah diamankan,  Kasat Reskrim tidak menjawab. Sebelumnya wartawan menanyakan pada Kapolres, Agus Sugiyarso juga melalui WA pada hari yang sama sekira pukul 14.11 Wib dengan pertanyaan yang sama. "Tanyakan pada penyidik", jawab Kapolres melalui WA.

Menerima jawaban yang belum pasti, wartawan kembali menanyakan pada kanit Tipiter, Iptu Eben Ezer Tarigan terkait dengan penanganan terhadap kasus penambangan liar yang saat ini tengah ditangani. "Sudah dilakukan panggilan pertama (I)  dan sudah hadir. Untuk panggilan kedua (II), namun tidak diindahkan. 

Saat wartawan melakukan pengecekan alat berat, ternyata keberadaannya sudah tidak tampak di lokasi unit laka. Kembali wartawan konfirmasi kanit Tipiter dan menemukan jawaban "Alat berat telah dilakukan titip rawat pada pemiliknya", ungkap Eben. (Rn/rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama