Unit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ringkus Residivis Curat

MenaraToday.Com - Deli serdang : 

Kepolisian Sektor Pagar Merbau, Polres Deli Serdang meringkus seorang residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial AB alias Kacer (41) warga Dusun IV Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 09.00 Wib.

Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kapolsek Pagar Merbau, Iptu I.R. Sitompul menyebutkan penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan korban Miswardi (55) warga Dusun Pembangunan Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang 

"Peristiwa Pencurian Dengan Pemberatan ini berawal saat korban bersama isterinya dan kedua anaknya pada Selasa (9/11/2021)  sekira pukul 16.30 Wib berangkat untuk berjualan ke Desa Sidodadi, karena cuaca hujan, korban tidak pulang hingga rumah dalam keadaan kosong. Pada hari Rabu (10/11/2021) sekira pukul 08.00 Wib anak korban Aditrya Deswa Rifa disuruh pulang untuk mengambil blender. Setibanya di halaman rumahnya, anak korban terkejut melihat pintu samping rumahnya telah terbuka kemudian anak korban melaporkan hal tersebut kepada korban. Mendapatkan laporan dari anaknya, korban langsung pulang dan masuk kedalam rumah dan melihat isi rumah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban mengecek barang-barangnya yang hilang berupa 1 buah kompor gas Rinai, 2 buah tabung gas 3 Kg, 1 pucuk senapan angin beserta tabung dan pompanya, 1 buah blender, 1 buah mesin pompa air dan 1 unit Tape Recorder merk Sony. Selain itu juga korban juga menyebutkan di bulan September 2021 pernah kehilangan 2 pucuk senapan angin bertabung dan 1 buah mesin genset listrik dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta" papar mantan Kapolsek Kota Kisaran ini. 

Lebih lanjut perwira berpangkat dua garis kuning di pundak ini menyebutkan setelah mendapat laporan dari korban, tim opsnal Polsek Pagar Merbau melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (11/11/2021), tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

"Mendapatkan informasi berharga tersebut, tim langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku dirumahnya. Saat diinterogasi pelaku yang merupakan residivis yang telah tiga kali masuk penjara di Lapas Lubuk Pakam yakni pada tahun 2004 dihukum penjara selama 2 tahun, tahun 2016 di penjara selama 2 tahun dan tahun 2018 dipenjara selama 2 tahun ini mengakui perbuatannya. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan  Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan". Paparnya (Nunk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama