Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Gondanglegi Ringkus Pelaku Pengroyok Pemuda Majang Tengah

MenaraToday.Com - Malang :

Polsek Gondanglegi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Edward Ali (18) warga Majang Tengah, Dampit, Kabupaten Malang pada Jumat (19/11) pada pukul 16.00 WIB.

Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono melalui Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono membeberkan kronologi yang menimpa korban EA (18) yang merupakan warga desa Majang Tengah tersebut.

"Kejadiannya pada hari Jumat, 19 November 2021 sekira jam 03.00 WIB dinihari. Awalnya korban bersama dua temannya yaitu Riki (15) dan Yogi (18), keduanya merupakan pemuda desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan sedang ngopi di sebuah warung kopi yang ada di Jalan Dr. Wahidin Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi," kata Kompol Puji saat dikonfirmasi, Senin (22/11) pagi.

Lebih lanjut Pujiono menuturkan, bahwa ketiga pelaku saat itu sedang dalam keadaan mabuk, selanjutnya para pelaku mendatangi korban dan minta dibelikan miras.

"Awalnya pelaku pesta miras, karena mirasnya kurang akhirnya pelaku mencari sasaran untuk dipalak (dimintai uang), untuk membeli tambahan miras," tuturnya.

Namun korban menolak permintaan pelaku, penolakan itu membuat pelaku marah dan langsung mengeroyok korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagaian wajahnya.

"Korban menolak dengan alasan tidak punya uang, merasa kesal karena permintaannya tidak dipenuhi, akhirnya para pelaku mengeroyok korban dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong hingga korban mengalami luka memar di beberapa bagian wajahnya," jelas mantan Kapolsek Bululawang ini.

Karena ketakutan, pelaku bersama kedua temannya pergi meninggalkan warung dan kembali kerumahnya.

"Kami mendapat laporan dari korban pada Jumat (19/11) sekira jam 08.00 WIB. Selanjutnya anggota di lapangan melakukan Lidik dan sekira jam 16.00 WIB, kami berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah tiga orang yaitu DV (21) warga Pagelaran, sedangkan GN (25) dan AG (20) merupakan warga Gondanglegi," ungkapnya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan di bui.

"Terhadap para pelaku kita terapkan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," pungkas Pujiyono. (Sofyan/Ivan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama