Tanam Ganja Dibelakang Rumah, Pria Bertato Ini Diangkut Polisi


 Menaratoday.com - Sidimpuan

Satresnarkoba Polres Sidimpuan amankan MH tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, Di Jalan Jati Perumnas Pijorkoling, Kelurahan Pinjorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.  Rabu (3/11/2021                                 
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Benar kita amankan MH (43) warga Jalan Jati Perumnas Pijorkoling, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Bersamanya turut kita amankan barang bukti 1 batang pohon ganja seberat 13,54  gram,1 buah pot warna merah yang terbuat dari ember plastik,"ujar Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya   infromasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan  bahwa di daerah tersebut  ada seseorang yang menanam ganja

"Mendapatkan info tersebut kemudian personil turun langsung melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan sesampainya di TKP, Personil  melihat tersangka  sedang berada didalam rumah, Setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut  yang disembunyikan dibelakang rumahnya, Selanjutnya  tersangka  beserta barang bukti dibawa ke  Polres Padangsidempuan untuk diproses lebih lanjut,"ujar Kasat. (Ucok Siregar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama