Tega Cabuli Putri Kandungnya, EZ Terancam 15 Tahun Penjara

Menaratoday.com - Tapsel

Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan amankan tersangka  EZ warga Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang diduga dilakukan tersangka EZ terhadap putri kandungnya sendiri.

Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK saat konferensi Pers di Mapolres Tapsel. Rabu (17/11/2021)

"Pelaku sempat diamuk massa di desanya. Beruntung saat itu anggota kita berada di lokasi dan bergerak cepat mengamankan tersangka dari amukan massa dengan  membawa pelaku ke Mapolres Tapanuli Selatan dan  Kemudian ibu korban membuat laporan polisi," ujar AKBP Roman Smaradhana Elhaj. SIK, 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Gorby Pembina. SIK saat dihubungi melalui pesan Watsapp nya mengatakan  kasus yang tidak terpuji ini terjadi pada awal November 2021 lalu.


"Ibu korban membuat Laporan Polisi tanggal 6 November lalu atas perbuatan cabul yang dilakukan tersangka kepada korban. Kemudian dalam penyidikan kita terungkap perbuatan tersangka EZ itu bukan hanya sekali, setidaknya ada 3 kali pelaku melakukan perbuatannya." ujar AKP Paulus.

Lebih lanjut AKP Paulus Gorby Pembina.SIK memaparkan kronologi kejadian dimana tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban awal Tahun 2021 lalu. Saat itu korban sedang berada di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba tersangka EZ memeluk korban dari belakang. Tersangka kemudian membawa korban ke tempat tidur di dalam kamar. Di tempat tidur inilah, tersangka kemudian mencabuli korban.

"Aksi berikutnya dilakukan tersangka saat keadaan rumah sepi dan ibu korban sedang berada dikebun, Tersangka kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Usai melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak menyampaikan perbuatannya kepada ibu korban, hingga membuat korban ketakutan," terang AKP Paulus.

Menurut AKP Paulus Gorby Pembina, Kasus memilukan ini terungkap saat korban  dan ibunya berangkat ke kebun (6/11/2021) dan sesampainya di kebun korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya terhadap dirinya.

Pulang dari kebun, ibu korban langsung histeris saat bertemu dengan tersangka EZ di rumah mereka. Warga yang mendengar kejadian itu langsung  tersulut emosi  hingga tersangka sempat diamuk massa

"Atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 76D, Pasal 81 dan Pasal 76E, Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman masing-masing 15 tahun kurungan penjara" ujar AKP Paulus. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama