Telusuri Kecurangan Program BPNT, Itjen Kemensos RI Bersama Kejagung Sambangi Kantor Dinsos Pandeglang

Suasana Ketika Tim Itjend Kemensos RI dan Kejagung Tengah Menginterogasi KPM, Agen Dan Suplier asal Desa Sudimanik, Cibaliung Dikantor Dinsos Pandeglang. Senin (15/11/21).


MENARATODAY.COM-Tim Inspektorat Jenderal (Itjend) Kemensos RI bersama Tim Kejaksaan Agung menyambangi Kantor Dinas Sosial Pandeglang. Senin (15/11/21). Kedatangan mereka kali ini dalam rangka melakukan interogasi kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Sosial (BPS) atau KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Informasi didapat, kedatangan Itjen Kemensos RI ke Dinsos Pandeglang guna melakukan klarifikasi atas dugaan  kecurangan pada penyaluran BSP yang dilakukan Agen BPNT di tahun 2021. Hal itu diduga terjadi di sejumlah kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pandeglang.

Sementara yang hadir di acara tersebut dari Itjen Kemensos RI yaitu Sri Widuri, sayangnya saat dimintai keterangan Sri Widuri enggan berkomentar, alasan Sri, bahwa dirinya hanya tim dari Kejaksaan Agung. 

"Mohon maaf, karena saya di lapangan menjadi tim Kejagung, nanti saya koordinasi dengan Ketua Tim Kejagung," ucap Sri melalui pesan WhatsApp.

Sri Widuri juga mengatakan bahwa yang akan memberikan statement yakni Kadinsos Pandeglang. 

"Dari hasil koordinasi, yang akan memberikan statement itu Kadinsos Pandeglang," ujar Sri Widuri Kasubag TU Inspektorat Jenderal Kemensos RI.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pandeglang Hj. Nuriah mengamini, bahwa kedatangan Itjen Kemensos RI bersama Tim Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi terkait adanya informasi dugaan kecurangan yang terjadi pada penyaluran BPNT di Kecamatan Carita dan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Namun kata Nuriah, berdasarkan keterangan dari tim kemensos dugaan kecurangan kurangnya timbangan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cibaliung sudah diselesaikan karena hanya lima orang, dan pada hari itu juga langsung diganti

"Dalam proses penelusurannya, tim itjend dan kejagung melakukan wawancara kepada para agen, suplier dan juga KPM yang menerima BPNT, untuk dikecamatan cibaliung ternyata hanya 5 KPM yang menerima kurang timbangan dan itu sudah diselesaikan pada hari itu juga, jadi langsung diganti, sebetulnya untuk cibaliung sudah tidak ada masalah, itu info dari tim itjend kemensos ya," terangnya.

Namun meski demikian, Nuriah menegaskan, akan ada tindak lanjut pasca kedatangan tim itjend ke kabupaten pandeglang, yakni akan diterapkannya Peraturan Kemensos no. 5 tahun 2021, dimana salah satunya mengatur tentang agen.

Masih kata Nuriah, setelah timnya turun ke lapangan untuk verifikasi, ternyata banyak agen yang tidak memenuhi persyaratan kemensos. Karena dari hasil verifikasi, mayoritas yang menjadi agen adalah warung jajanan anak-anak, bukan warung sembako.

"Jadi, kedepan setelah selesai verifikasi para agen BPNT itu akan di SK kan oleh kemensos, tidak sembarangan lagi seperti sekarang terjadi, karena berdasarkan penelusuran dan verifikasi yang telah kami lakukan dilapangan bersama timkor, polres, polsek dan kejagung mendapati fakta mencengangkan, ternyata yang jadi agen BPNT itu kebanyakan warung ciki," ungkap nuriah.

Mendapati fakta tersebut, Nuriah mengaku terkejut, karena baru mengetahui hal itu. Ia menuturkan, pihak dinsos baru mengetahui fakta tersebut setelah melakukan verifikasi agen, karena pada saat melakukan pendataan pada tahun 2019 lalu oleh pihak Himbara (Himpunan Bank Negara) dinsos tidak dilibatkan.

"Pada saat pendataan agen waktu itu (2019) kami (Dinsos) tidak dilibatkan oleh Himbara, makanya kok warung jajanan anak-anak bisa jadi agen? naah oleh karena itu kedepan hanya agen yang mendapat SK Kemensos saja yang bisa jadi agen BPNT, kita akan sweeping semua," tegasnya.

Sementara itu mengenai data agen, Lanjut Nuriah, hingga hari ini verifikasi data yang sudah dilakukan oleh dinsos sudah mencapai 80%. 

"Masih ada sekitar 20%an lagi untuk mencapai lengkap,  Karena banyak sekali agen dikabupaten pandeglang ini, belum lagi ada data tambahan yang kita terima dari bank BTN sekitar 280 agen usulan baru, sementara di peraturan kemensos no. 5 tahun 2021 yang kami terima, tercantum akhir november ini harus beres, biar desember datanya sudah masuk pusat," jelasnya. 

Ketika disinggung mengenai banyaknya agen yang "memainkan harga" dalam program BPNT, Nuriah menegaskan, bahwa sebetulnya itu hak KPM, kalau memang agen itu nakal, tidak sesuai harganya atau terlalu mahal jangan dibeli. 

"Kalau diluar Harga Eceran Tetap atau HET jangan mau dan laporkan," kilahnya. (ila)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama