Terkait Adanya Dugaan Pemotongan BLT DD, Ini Bantahan Kades Kutajaya.

MenaraToday.Com - Karawang : 

Terkait adanya kabar dugaan tidak disalurkannya Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT DD) kepada penerima manfaat oleh Oknum RT 11 berinisial SI, Kepala Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan oknum RT yang dianggap telah merusak dan mencoreng nama baik Desa.

"Jadi SI oknum RT tersebut telah 3 kali tidak membagikan BLT DD kepada masyarakat. Di pembagian BLT yang ke - 9 Dana Desa tahap 2 yang tidak dibagikan kepada warga atas nama Komaruddin" jelas Kades Kutajaya, Deni Lusmana saat ditemui di kediamannya, Minggu (31/20/2021) yang lalu. 

Deni menyebutkan pihaknya juga telah mengetahui apa yang dilakukan oleh SI.

"Kita sudah mengetahui hal ini. Malah yang lebih parah SI tidak menyetorkan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai Rp. 800 juta. Sebelumnya kami telah melakukan pembinaan agar SI dapat bekerja lebih baik lagi, namun berkat banyaknya laporan dan fakta-fakta yang kami terima, malah ada juga laporan dari warga, oknum RT 11 ini memasang tarif untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Fanda Penduduk (KTP) senilai Rp. 240 ribu dari RT 10 sedangkan wilayah kerja SI adalah RT 11. Berkat laporan warga saya langsung memecat SI" ujarnya. 

Deni menyebutkan pihak Desa tidak mau memiliki pegawai yang tidak amanah.

"Ngapain mempertahankan orang yang tidak amanah yang nantinya menjadi duri dalam daging di Desa ini dan bisa saja akibat perbuatannya nama baik Desa dan nama saya bisa tercoreng akibat ulahnya" jelas Deni. 

Terakhir Deni menegaskan bahwa pemberitaan kurang sedap akibat ulah SI, malah kami yang dituduh memotong dana BLT, padahal itu karena ulah SI yang tidak memberikannya ke Masyarakat Penerima Manfaat.

"Jelas dengan adanya pemberitaan tersebut telah merugikan kami dan mencoreng nama baik Desa. Kami juga akan mengambil tindakan akan melaporkan media yang memberitakan bahwa saya tidak menyalurkan Dana Desa ke Dewan Pers. Sebab dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sudah diatur dalam pasal 3 Wartawan Indonesia Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah" tegasnya.

Selain itu menurut Deni Lesmana, pada  Undang Undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999 telah menjelaskan dalam pasal 6 poin C. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar dan Pasal 7 ayat 2 bawah Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah, mendefinisikan Kode Etik Jurnalistik sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama