Aniaya Anak Di Bawah Umur, Warga Manggala Di Ciduk Polisi Dirumahnya.

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Unit Reskrim Polsek Manggala meringkus pelaku kekerasan terhadap anak berinisial RA (20) warga Kelurahan Manggala Selatan Kecamatan Manggala Kabupaten Tulangbawang, Jumat (3/12/2021).

Pria yang berprofesi sebagai petani ini diringkus petugas di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kapolsek Manggala, AKP Sunaryo saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, unit reskrim Polsek Manggala telah meringkus seorang pria berinisial RA yang telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak laki-laki yang masih duduk di bangku SD berinisial E (11), warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Manggala. Peristiwa ini dilakukan pelaku pada hari Kamis (2/12/2021) sekira pukul 13.00 Wib  di Tegal Rejo 1, Ujung Batu, Kampung Kagungan Rahayu l" ujar AKP Sunaryo.

Kapolsek juga menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban bertemu dengan pelak dimana pelaku bertanya kepada korban kemana bapaknya dan di jawab oleh korban bapaknya sedang bekerja. 

"Jadi pelaku yang datang menanya keberadaan bapak korban dan di jawab korban bapaknya sedang bekerja, kemudian korban menanyakan kenapa nanya-nanya sambil berlari. Mendengar jawaban korban pelaku langsung mengejar korban hingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul pundak dan punggung korban. Mendapat perlakuan kasar tersebut korban pun menangis. Namun bukannya merasa iba, pelaku pun mengambil ranting pohon karet dan memukul kaki korban. Akibat perlakuan pelaku mengakibatkan korban mengalami sakit di bagian punggung dan lakinya". Papar Kapolsek.

AKP Sunaryo menambahkan tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Manggala. 

"Mendapat laporan dari orang tua korban, kita pun melakukan pengejaran terhadap pelaku dan kita pun berhasil meringkus pelaku di rumahnya. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 100 juta" ujarnya mengakhiri (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama