Buntut Aksi Anarkis Buruh, Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka Salah Satunya Warga Cikedal



MENARATODAY.COM-Kapolda Banten  yang diwakilkan Direktur Reserse dan Kriminal Umum Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Sinto Silitonga melaksanakan gelar perkara terkait penetapan enam orang tersangka buntut aksi buruh di kantor Gubernur Banten. Pengacara Pemprov Banten Asep Busro turut mendampingi dua pamen Polda Banten ini.

Direktur Reskrimum menyampaikan, keenam orang buruh yang ditetapkan menjadi tersangka  adalah AP (46 tahun), laki-laki warga Tigaraksa, Kabupaten Tanggerang, SH (33 tahun), laki-laki warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22), perempuan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, SWP (20) perempuan, warga Kresek, Kabupaten Tanggerang, OS (28 tahun), laki-laki warga Cisoka, Kabupaten Tanggerang dan MHF (25), laki-laki warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang. 

Keenam tersangka oknum buruh tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur, dan tindakan tidak etis lainnya. 

"Ancaman pidananya 18 bulan penjara. Khusus untuk OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP. Keduanya ditahan," jelas Direktur. Senin (27/12/21)

Namun, Selepas jam satu siang, empat orang tersangka lainnya yaitu AP, SH, SR, dan SWP ditangguhkan penahannya dengan jaminan pengacara serikat buruh. Dua orang tetap ditahan.

Kabid Humas Ajun Komisaris Sintho Silitonga melengkapi bahwa selain yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, polda masih memburu enam orang lainnya yang namanya sudah ada di tangan penyidik polda. 

"Keenamnya tengah diburu. Kami berharap mereka atas kesadaran sendiri untuk datang langsung ke polda guna kepentingan penyidikan," ungkap Kabid Humas.

Meskipun begitu, pengacara Pemprov Banten menyatakan pihak pemprov siap menerima jika para tersangka akan menempuh jalan damai. Sebelumnya, langkah awal permohonan maaf sudah dilakukan oleh para buruh yang menjadi tersangka.

Laporan Pemprov Banten yang diwakilkan oleh pengacara ini menuai kritikan pedas dari kalangan warga. Gubernur Banten wahidin Halim dihujani hujatan di media sosial. Dua organisasi mahasiswa ekstra kampus yaitu Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) dan Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Banten meminta Gubernur Banten mencabut laporannya. 

"Kesalahan ada di pemprov, dalam hal ini Gubernur. Buruh berujuk rasa berulang kali, tetapi tidak pernah ditemui. Apa salahnya menemui mereka sekali saja untuk dialog. Maka dengan ini kami Kumala Perwakilan Serang, menuntut keras kepada WH-Andika untuk segera mencabut atas enam  orang buruh yang telah dijadikan tersangka. WH-Andika juga harus meminta maaf kepada buruh," kata Ketua Kumala Perwakilan Serang, Misbah. (la)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama