Foto : Illustrasi (Net) |
Diduga telah mencabuli anak di bawah umur, seorang toke lembu berinisial IHH, warga Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Asahan, Sumatera Utara di serahkan ke Unit PPA Polres Asahan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku di giring pihak keluarga ke Mapolres Asahan dikarenakan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di perkebunan sawit.
"Pelaku membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dan berhasil mencabuli korban, pencabulan yang dilakukan korban di ketahui setelah korban bercerita dengan orang tua nya. Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga yang geram mencari dan mengamankan pelaku. Kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Asahan sembari membuat laporan Polisi" jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatreskrim AKP M. Ramadani saat di konfirmasi awak media, Jumat (3/12/2021).
"Saat ini kasus pencabulan ini tengah di tangani oleh Unit PPA Polres Asahan dan kepada pelaku di kenakan UU Perlindungan Anak" jelasnya (Nn)