DPRD Batubara Terima Aspirasi Kelompok Tani Rukun Sari

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Kelompok Tani  Rukun Sari Kelurahan Perkebunan Sipare - pare, Kecamatan Sei Suka menyampaikan surat permohonan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara berharap mendesak Pengadilan Negeri (PN) Kisaran agar segera melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan.

Ketua Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari Ali Efendi bersama tiga pengurus lainnya berharap agar nantinya DPRD Batu Bara mendesak PN Kisaran untuk melakukan eksekusi putusan MA.

Dikatakan Ali Efendi, Surat permohonan yang diajukan Ke DPRD Batu Bara tersebut untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Instansi terkait atas putusan MA yang telah dimenangkan oleh Kelompok Tani Rukun Sari.

"Kelompok Tani Rukun Sari telah memenangkan permohonan kasasi terkait lahan seluas lebih kurang 60 hektare yang selama ini dikuasai perkebunan PT MH Kebun pada tahun 2008", sebut Ali Efendi. Rabu (08/12/2021).

Dijelaskan Ali Efendi, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3375 K/pdt/2002 diterima Kelompok Tani Rukun Sari pada tahun 2019, sebelumnya permohonan eksekusi ke PN Kisaran. Namun PN Kisaran meminta agar Koptan berbadan hukum. 

"Permintaan PN Kisaran tersebut sudah kita realisasikan dan saat ini Poktan Rukun Sari telah berbadan hukum", jelas Efendi.

Ali Efendi menyayangi ditahun 2000 Kelompok Tani Rukun Sari pernah menyuarakan kepada DPRD Batu Bara Komisi A sewaktu itu, akan tetapi belum ada perhatian dari badan legislatif tersebut terkait sengketa lahan yang telah memiliki putusan Mahkamah Agung.

"Kami yakin dan percaya kepada DPRD Batu Bara Komisi I dan Bupati Batu Bara akan sesegera mungkin menyahuti aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Rukun Sari untuk mendesak PN Kisaran melakukan eksekusi putusan MA tersebut ", tutur Efendi.

Selain itu, Ali Efendi juga berharap Komunitas Wartawan Wappress dapat mengawal serta mendukung atas persoalan yang dialami Kelompok Tani Rukun Sari, hingga nantinya PN Kisaran dapat melakukan eksekusi.

Sementara itu, Menanggapi Surat permohonan dari Poktan Rukun Sari, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri beserta Anggota Komisi I mengatakan akan melakukan upaya untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa lahan yang telah memiliki putusan Mahkamah Agung, dan sebelumnya terlebih dahulu melaksanakan Rapat Internal untuk menentukan instansi yang akan diundang.

Dikatakan Azhar Amri, Nantinya pihak perkebunan dapat menghormati putusan hukum dan menghentikan aktifitas diatas lahan yang telah dimenangkan Kelompok Tani Rukun Sari. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama