Paradoks Bantuan Pangan Non Tunai Menjadi Tunai, KPM: Harus Bayar Juga Rp. 10 Ribu Ke RW


MENARATODAY.COM-Menteri Sosial Tri Rismaharini beberapa hari lalu menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) sebelum akhir tahun ini. Bansos yang dimaksud meliputi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program  Keluarga Harapan (PKH) dan bansos lainnya  harus dicairkan sebelum tanggal 31 Desember 2021.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjend PFM) Kementrian Sosial RI No. 5370/6.1/BS.01/12/2021 tentang percepatan penyaluran program sembako dan BPNT PPKM melalui tunai tertanggal 17 desember 2021.

Namun sepertinya surat instruksi tersebut diabaikan oleh para pengelola e-warong dikabupaten pandeglang. Hal tersebut dipastika  hampir terjadi diseluruh desa dan kecamatan yang ada dikabupaten pandeglang, dimana masih banyak keluarga penerima manfaat (KPM) pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) yang menerima paket sembako. Salah satunya seperti yang diterima oleh KPM warga kampung encle desa kalang anyar, kecamatan labuan, kabupaten pandeglang, banten, yang namanya minta dirahasiakan.

Ia mengatakan, bahwa pada bulan lalu, KKS miliknya sempat dicek saldo, dan tercantum saldo sebesar Rp. 400 ribu, namun dirinya hanya menerima 1 paket sembako. 

"Sebetulnya pencairan BPNT berupa uang tunai ini mulai berlaku kapan? Karena pada bulan lalu saya masih menerima paket berupa sembako beras 10 kg, telor 1,5 kg, tempe 1, tahu 1 plastik dan jeruk ¹/² kg, untuk yang bulan ini baru dikumpulkan oleh pak RW," tuturnya.

Ia mengatakan, bukan hanya itu saja, dirinya juga harus membayar uang kepada RW setempat sebesar Rp. 10 ribu.

"Entah untuk apa saya juga gak ngerti, padahal saya ngambil sendiri ke e-warung yang ada dikampung sepen desa banyu mekar kecamatan labuan," tukasnya.

Ketika disinggung kenapa pengambilan paket sembako didesa lain? Ia mengaku tidak tahu.

"Saya gak tahu, pokoknya setiap kali ada pencairan BPNT saya suruh ngambilnya ke situ (sepen) sama RW," akunya.

Sementara itu, Baik Kepala desa (Kades) kalang anyar Ibnu Hajar maupun kepala dinas sosial (kadinsos) kabupaten pandeglang Hj. Nurasiah hingga berita ini ditayangkan belum memberikan penjelasan apapun berkaitan dengan hal ini. 

Perlu diketahui, di penghujung akhir tahun, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menginstruksikan kepada seluruh Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) yaitu, Bank BNI, BRI, BTN, BSI dan Mandiri melalui surat Nomor 5370/6.1/BS.01/12/2021 dalam bentuk tunai.

Dalam surat itu tertuang dicairkan dalam bentuk tunai yakni, Program sembako periode Juli sampai September, Program sembako periode Oktober- Desember plus tambahan dua bulan, dan BPNT PPKM periode Juli - September dan Oktober - Desember 2021. (la)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama