Polda Jambi Musnahkan 9,6 Kg Sabu dan 12 Butir Pil Ekstasi

MenaraToday.Com - Jambi : 

Kembali Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu, ekstasi dan ganja di wilayah hukum Polda Jambi.

Untuk hari ini Kamis 2 Desember 2021 Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilaksanakan Mapolda Jambi  Kamis 2/12 pukul 10.00 wib.

Memimpin pemusnahan barang bukti langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK diwakili oleh Wakapolda Brigjen Pol Drs Yudawan R, Irwasda Kombes Pol Raden Heru Prakoso,  Dirresnarkoba Kombes Pol Thomas Panji S SIK, Dirreskrimsus Kombes Pol Sigit Dany Setiyono SH SIK MSc Eng, dan Pejabat Utama 

Sebelum prosesi pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan barang bukti untuk dimusnahkan  oleh Kajati Provinsi Jambi, BNNP, Kejari Muaro Jambi Jambi.

Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Wakapolda Brigjen Pol Yudawan R menyampaikan " Polda Jambi memusnahkan barang bukti jenis sabu  sebanyak 9.628,435 gram (9.6 kg)  dan ekstasi sebanyak 12 butir , dengan lima kasus dengan tujuh tersangka satu darinya wanita asal Aceh,  pemusnahan akan kita gunakan sarana dari BNN Provinsi Jambi" pungkas Wakapolda 

Mengenai persentasi penindakan atau pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi Di tahun 2020 ada 147 kasus, dan Di tahun 2021 ada 115 kasus , jadi ada mengalami penurunan 21,7% Di tahun 2021 ,dari tahun lalu dan kita berharap penurunan ini , penekanan ini atas kesadaran masyarakat juga sangat perlu bahwa narkoba merusak generasi 

Pesan Wakapolda Kepada tersangka disampaikan kepada jaringan penggunaan atau mengedarkan narkoba melemahkan dan merusak  generasi di Indonesia 

Dari pengungkapan diproyeksikan maka 38.500 orang yang terselamatkan generasi dari bahaya narkoba  dimasa depannya

Dilanjutkan pemusnahan barang bukti dengan menggunakan Incinerator  milik BNNP langsung dilakukan oleh Wakapolda dan Dirresnarkoba. (Ariyan Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama