Proyek IPA Tanjung Lesung Senilai 32 M Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja Dan Ganggu Pengguna Jalan


MENARATODAY.COM-Proyek pembangunan IPA kapasitas 100 L/DT SPAM KSPN Tanjung Lesung Kabupaten Pandeglang yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT. Lingkar Bakti Teknika PT Cirjajasa E. KSO dan PT Binatama Wirawredha Konsultan selaku Konsultan menelan anggaran Rp. 32 Miliar lebih dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Banten (BPPW) diduga mengabaikan manajemen Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal itu terlihat dari banyaknya para pekerja yang tak menggunakan helm proyek, sarung tangan (safety gloves), sepatu keselamatan untuk pekerja (rubber safety shoes), pelindung pernapasan dan mulut, masker (protokol covid) dan washtafel protokol covid. Padahal K3 sudah diatur dalam uraian pekerjaan dan Undang-undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

Tak hanya itu, pengerjaan proyek tersebut juga aktifitasnya sangat menggangu para pengguna jalan, hal itu ditenggarai akibat banyaknya tumpukan material tanah di sepadan jalan, tumpukan yang disimpan merupakan hasi dari galian proyek tersebut.

Berdasarkan pantauan awak media, pada Senin 13 Desember 2021, di Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi roda empat dan roda dua tidak bisa bergerak atau macet, pemicunya yakni adanya tumpukan material tanah di sepadan jalan hingga ratusan meter, bahkan petugas lalu lintas atau penjaga tutup buka jalan sedang tidak ada ditempat, sehingga kendaraan menerobos masuk menimbulkan kemacetan dilokasi jalan itu.



 "Maaf kalau soal ijin penyimpanan material atau terkait pelaksanaan kegiatan ini bisa langsung menghubungi humas atau datang ke direksikit yang ada di wilayah Panimbang, mohan saya tidak mau menyebutkan namanya karena itu hak saya," ucap salah satu petugas yang enggan menyebutkan namanya, dengan ciri berjanggut yang mengaku berasal dari PT E. KSO.

Lebih lanjut, di lokasi yang sama saat ditanya soal alasan kenapa beberapa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), salah satu petugas lain beralasan bahwa pihaknya kerap membeli APD, hanya saja para pekerja enggan menggunakannya.

"Kita kerap sekali membeli alat pelindung bagi para pekerja, hanya para pekerjanya yang enggan menggunakannya," kilahnya.

Seorang pengguna jalan, Hadi Isron sekaligus Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pandeglang, dilokasi juga menyesalkan atas aktivitas proyek yang tidak mengedepankan kepentingan umum, dalam hal ini adalah pengguna jalan mengatakan, dirinya juga ingin mempertanyakan terkait ijin penyimpanan material tanah hingga menghabiskan sepadan jalan, apakah ada ijinnya atau tidak, Padahal pekerjaan IPA bukan terkait perbaikan jalan. 

"Nanti saya akan coba meminta tanggapannya terkait ijin penyimpanan material di sepadan jalan apakah ada ijinya atau tidak, baik ke Menegemen Kontruksi (MK) Satker atau ke petugas PUPR Provinsi Banten," ungkapnya

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Banten, Rozali Indra Saputra saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan apapun, padahal WhatsApp tersebut sudah di read karena centang biru. (ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama