Terkuak, Wanita Tergantung Di Areal TPU, Korban Pembunuhan Personil Polri

MenaraToday.Com - Mojokerto :

Kepolisian Resor Mojokerto bekerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Jawa Timur menguak tabir kematian seorang mahasiswi yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan tergantung di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Sugian Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jatim pada tanggal 2 Desember 2021 yang lalu. 

Saat melakukan olah TKP, pihak kepolisian merasa ada kejanggalan terhadap kematian Novia Widyasari Rahayu (23) warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dimana Polisi menemukan adanya bekas minuman bercampur Potasium, sementara dari hasil visum luar di Puskesmas setempat tidak ditemukan adanya tanda bekas penganiayaan. 

"Kita menemukan adanya kejanggalan terhadap kematian korban yang seolah mati gantung diri ini, berkat kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan meringkus pelaku yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan".ujar Kapolda Jatim melalui Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Suprapto saat press release di Mapolda Jatim, Sabtu (4/12/2021). 

Brigjen Pol Slamet Hadi Suprapto juga menjelaskan bahwa antara korban dengan pelaku berkenalan pada bulan Oktober 2019 pada saat nonton bareng distro baju di Malang. Kemudian keduanya berkenalan dan tukar nomor HP hingga akhirnya berpacaran. 

"Antara pelaku dan korban telah melakukan hubungan intim mulai tahun 2020 di wilayah Malang baik di kos-kosan maupun di hotel hingga akhirnya korban hamil dan pada bulan Maret 2020 mereka melakukan aborsi  dimana kandungan korban baru berusia hitungan mingguan, kemudian pada bulan Agustus 2021 mereka kembali melakukan aborsi dimana kandungan korban berusia 4 bulan" jelas Wakapolda.

Lebih lanjut Wakapolda menyebutkan pihaknya masih mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh personil Polri tersebut terhadap korban.

"Kita masih melakukan penyidikan terkait motif pembunuhan ini dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Yang jelas pelaku telah melanggar hukum secara internal dan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik dan di jerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum pelaku dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55. Kita akan menerapkan pasal - pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Dalam pelanggaran hukum. Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat" papar Wakapolda mengakhiri. (Fadil)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama