17 Anggota DPRD Membuat Interpelasi Pada Bupati Simalungun RHS-ZW

Menaratoday.com, Simalungun:

17 Anggota DPRD Simalungun melakukan interplasi pada Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan berharap kedepannya Bupati bertindak sesuai dengan aturan serta regulasi sesuai perundang-ungan yang berlaku.

Interplasi yang dilakukan disampaikan melalui konferensi pers yang dilakukan di Sobat, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Didalam konferensi tersebut disampaikan oleh Bona Uli Rajagukguk (F-Gerindra), Mariono (F-PDIP), Hastoni Sijabat (F-Demokrat) yang menjadi landasan anggota DPRD mengajukan Interplasi Pada Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.

"Dilakukan Interplasi sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD No.12 Tahun 2010 sesuai pasal 87 dan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 159 tentang pemerintah daerah, bahwa DPRD berhak untuk mengajukan hak interpelasi" Jelas Mariono.

Bona Uli Rajagukguk, SH menjelaskan bahwa, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan banyak diduga melakukan pelanggaran dalam tindakan maupun putusun dalam menjalankan tugas untuk pemerintahan Kabupaten Simalungun

"Yang menjadi landasan atau dasar 17 Anggota DPRD yang melakukan Interplasi adalah mulai pengangkatan 3 Tenaga ahli, pengkatan Sekda dan pemberhentian atau jobfit yang dilakukan oleh pemerintah pada 22 kepala OPD.

Kami 17 Anggota DPRD meminta pada Bupati Simalungun untuk melakukan kegiatan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-ungan yang berlaku dan tidak membuat kebijakan yang hanya karena Suka dan tidak suka pada salah satu objek kegiatan. Hingga saat ini 3 tenaga ahli yang di SK-kan oleh RHS, DPRD belum mengetahui teknis dan fungsi dari kebijakan Bupati tersebut terkait Tenaga ahli.

Sampai saat ini, DPRD Simalungun belum menerima jawaban dari Bupati terkait pengkatan tenaga ahli diluar dari ASN dan memberikan gaji 20 juta dan tunjangan setara Eselon II apa dasar hukumnya, sehingga dianggap perlu Bupati mengangkat tenaga ahli. Dan hal lain, Bupati melakukan pangangkatan Staff ahli dianggap secara sepihak dan tidak sesuai dengan kemampuan dari tenaga ahli itu sendiri.

Dalam pengangkatan tenaga ahli, Bupati Simalungun  tidak melakukan seleksi sesuai kemampuan dari tenaga ahli. Tenaga ahli ibaratkan hanya membuat kegaduhan di OPD dan seperti menakut-nakuti. Kami meminta Bupati sampaikan pada DPRD hasil dari seleksi pengangkatan Staff ahli, dan ilmu kemampuannya apakah sudah sesuai dengan posisi yang dibidanginya?" Jelas Bona Uli Rajagukguk.

Dan terkait jobfit yang dilakukan oleh Bupati Simalungun, RHS tidak sesuai dengan rekomendasi dari komisi KASN dan diduga mencederai peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku" ujar Histoni Sijabat.

17 Anggota DPRD yang melakukan Interplasi yaitu: Fraksi Gerindra (Bona Uli Rajagukguk, Juarsa Siagian, Badri Kalimantan dan Erwin Parulian Saragih), fraksi Demokrat (Histony Sijabat, Irwansyah Purba, Erna Sari, Andre Sinaga), fraksi PDIP (Mariono, Aripin Panjaitan, Paraden Sinaga, Jonson Sinaga, Jasser Gultom, Junita Munte, Jhon Manat purba) dan fraksi Nasdem (Ucok Alatas Siagian dan Jamerson Saragih). R1/red 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama