Diduga Jadi Korban Manipulatif, Kontraktor SMKN di Lebak Tuntut PPK Dindikbud Banten Segera Selesaikan Sisa Pembayaran Senilai Rp1.402.416.800

 Kuasa Hukum CV Ali Cahaya Pratama, Dedi Eka Putra


MENARATODAY.COM, Serang - CV. Cahaya Ali Pratama, Kontraktor Paket Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK, di SMKN 1 Wanasalam dan SMKN 1 Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, ternyata belum menerima pembayaran sisa Nilai Kontrak yang menjadi haknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, senilai kerugian Rp1.402.416.800.

Menurut informasi dari kuasa hukum CV Ali Cahaya Pratama, Dedi Eka Putra, bahwasanya tidak dibayarnya hak Kontraktor tersebut, di duga disebabkan oleh PPK yang tiba-tiba menghadirkan dan menyetujui perhitungan sepihak oleh Konsultan individu dan bukan Konsultan Pengawas sesuai Kontrak.

Berbeda dengan hasil PPK Dindik Banten, kata Eka, hasil hitungan volume pekerjaan sebanyak 634.

Padahal menurut Konsultan Pengawas pekerjaan itu telah sesuai Kontrak.

Bahkan, sambungnya, perhitungan volume pekerjaan Kontraktor adalah sebesar 91 persen.

"Dalam hal ini Kontraktor juga ditekan dan dikondisikan untuk menandatangani pemutusan Kontrak dalam rapat yang di adakan di Hotel Ratu, pada tanggal 29 Desember 2021 yang dihadiri oleh oknum Jaksa tersebut," katanya. Kamis 20 Januari 2022.

Padahal sebelumnya, masih kata Eka,  undangan rapat PPK pertama dari PPK Dindikbud Banten di gelar pada 29 Desember 2021, bertempat di Aula Dindikbud Banten, tapi tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke Hotel Ratu.

"Kita menduga, berbagai macam serangkaian tindakan manipulatif dalam pembuatan dan penanda tanganan surat Show Cause Meeting (SCM) 1, SCM 2 dan SCM 3 yang memuat penilaian secara sepihak atas volume Pekerjaan yang dikerjakan Kontraktor sebesar 634, karenanya Kontrak Pekerjaan Paket Pembangunan Sarana dan Prasarana SMK Kabupaten Lebak dan kepada Kontraktor diputus secara sepihak, dengan membuat pemunduran tanggal (back dated) pada SCM tertanggal 18 November 2021, agar seolah-olah Kontraktor telah terlambat melakukan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak selama 150 Hari," ujar Eka seraya mengeluarkan nada keras. 

lanjut Eka, dalam hal ini Dindikbud Banten terindikasi berusaha mengaburkan pekerjaan Kontraktor dengan menerbitkan Show Cause Meeting (SCM) sebanyak 3 (tiga) kali.

Atas kejadian itu, Kuasa Hukum dari CV Cahaya Ali Pratama, Dedi Eka Putra mengakui, telah menempuh berbagai upaya jalur musyawarah.

Hal itu dilakukan untuk meminta pembayaran, bahkan dengan cara bertemu langsung dengan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SMK Dindik (selaku PPK) pada tanggal 31 Desember 2021 sudah ditempuh.

"Tapi PPK tidak juga membayar, bahkan kita sudah melayangkan surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali. Supaya PPK melaksanakan kewajiban hukumnya membayar sisa ke rekening Kontraktor sesuai Kontrak. Tapi PPK Dindik berkelit dengan menuduh Kontraktor menurunkan Bahan Spesifikasi Bangunan dan PPK Dindik tidak juga berkeinginan untuk membayar," jelasnya.

Ditempat sama, Direktur Perusahaan CV Cahaya Ali Pratama, Ismail Saban menambahkan, padahal setelah selesai pekerjaan pihaknya juga telah memberikan bukti kwitansi dan spesifikasi barang inden.

"Masih saja beralasan, memberikan waktu, dan perjalanan Down Speak dianggap tak di hitung. Padahal kita memakai Granit, dan sudah sesuai hitung di lapangan," tutupnya singkat. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama