Temukan Sejumlah Kecurangan, Mappak Banten Lakukan Pengaduan Terkait Lelang 3 RSUD ke Kejati Banten, Salah Satunya Labuan

Mappak Banten serahkan berkas laporan pengaduan terkait sejumlah temuan dalam proses lelang ketiga RSUD Ke Kejati Banten. Jumat 21 Januari 2022.


MENARATODAY.COM, Serang - Koalisi mappak Banten melayangkan surat Aduan ke Kejati Banten terkait lelang tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Provinsi Banten, yang diduga kurang sehat. 

Koalisi MAPPAK Banten mengadukan perihal Lelang Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung RSUD Cilograng, Labuan dan RSJKO.

"Kami sebagai lembaga sosial kontrol melakukan laporan aduan ke Kejati Banten guna Pencegahan dalam proses tender yang dilaksanakan terlalu dini ini, sehingga ramai di sejumlah pemberitaan Media Online," demikian dikatakan Amrul, Ketua DPP LSM Geger Banten yang tergabung dalam Koalisi MAPPAK Banten. Jumat 21 Januari 2022.

Selain itu kata Amrul, agar tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan sehingga seolah-olah kebal terhadap hukum, dan juga agat tidak terjadi tindak pidana Korupsi serta perbuatan melawan hukum. 

"Dugaan-dugaan  yang menjadi tanda tanya besar dalam proses lelang Pembangunan Gedung RSUD Cilograng, Labuan dan RSJKO dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten selama ini telah menjadi perbincangan Publik. Maka kami menghadap ke Kejati Banten melakukan Aduan untuk menyelidiki proses lelang ke 3 (tiga) RSUD tersebut," ujarnya.

Amrul juga membeberkan sejumlah temuan atau indikasi kecurangan dalam proses lelang ketiga RSUD tersebut, yakni:

1. Persyaratan Mengunci hanya dimiliki pemenang lelang sehingga persyaratan- persyaratan yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain untuk berkompetisi.

2. Dalam persyaratan Rekening koran mundur kebelakang misalkan dari April - September 2021 sedangkan mulai tender sampai dengan pelaksanaan perkiraan Bulan Februari -:Maret 2022.

3. Adanya Pembiaran walaupun ada kesalahan Dokumen dimana dalam DLK Surat pernyataan di tunjukan misalkan untuk RSUD Cilograng padahal Tender tersebut untuk RSUD Labuan dan RSJKO.

4. Adanya ketidak sesuaian antara Nilai HPS sebagaimana dalam IKP ( Intruksi Kepada Peserta). 

5. Para peserta yang terindikasi Persengkokolan mamasukan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama.

6. Di berlakukan nya Rekening Koran mundur kebelakang seolah - olah terindikasi Persengkokolan dimana pemenangnya sudah dipersiapkan pemenangnya.

"Jika ke 6 ( enam) poin diatas benar adanya, maka pemenang lelang  tersebut harus dibatalkan," tegasnya.

Sementara itu Humas Kejati Banten, Ivan membenarkan adanya pengaduan dari Mappak Banten kepada kejati Banten.

"Berkas laporan sudah kami terima, mungkin akan kami pelajari terlebih dahulu 'insya allah dalam waktu dekat kami akan berikan informasi kepada perwakilan dari Mappak, Banten," tuturnya. 

Ivan mewakili Kejati  Banten mengucapkan terimakasih kepada koalisi Mappak yang masih percaya dan mau peduli dalam aktifitasnya selaku social control dan mempercayakan kasus dugan kecurangan dalam proses lelang ketiga RSUD tersebut kepada Kejati Banten. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama